Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Geospasial atau Ruang Kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
2. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
3. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
4. Jaringan Informasi Geospasial Nasional adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna.
5. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG.
6. Unit Kliring adalah unit kerja pada simpul jaringan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan DG dan IG.
7. Basis Data Geospasial adalah sistem penyimpanan DG dan IG yang terstruktur pada media digital.
8. Walidata adalah unit kerja pada simpul jaringan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pengolahan,
penyimpanan, dan penggunaan DG dan IG sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
9. Informasi Publik yang Dikecualikan atau Bersifat Rahasia adalah data dan informasi yang masih dalam proses pengolahan dan penyelesaian.
10. Penyebarluasan DG dan IG adalah kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran DG dan IG yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.