Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur merkuri tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya.
2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Limbah Alat Kesehatan yang Mengandung Merkuri adalah sisa hasil usaha dan/atau kegiatan pelayanan kesehatan berupa alat kesehatan yang mengandung
Merkuri.
4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan alat kesehatan yang mengandung Merkuri dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
6. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.