Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2018
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.24.MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
TENTANG PENGECUALIAN KEWAJIBAN MENYUSUN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN UNTUK USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG BERLOKASI DI DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG TELAH MEMILIKI RENCANA DETAIL TATA RUANG
KRITERIA KLHS RDTR UNTUK PENGECUALIAN KEWAJIBAN MENYUSUN AMDAL
Pembuatan dan pelaksanaan KLHS untuk penyusunan dan evaluasi RDTR dilakukan melalui mekanisme:
1) Pengkajian pengaruh RDTR terhadap kondisi lingkungan hidup, yang dilaksanakan melalui tahapan:
a. identifikasi dan perumusan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan;
b. identifikasi materi muatan rdtr yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup;
c. analisis pengaruh materi muatan rdtr terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan.
2) Perumusan alternatif penyempurnaan RDTR berdasarkan hasil analis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan;
3) Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan berdasarkan hasil perumusan alternatif penyempurnaan RDTR.
Berdasarkan tahapan-tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS tersebut, disusun kriteria rinci KLHS RDTR yang dapat digunakan sebagai dasar pengecualian dari kewajiban menyusun Amdal. Kriteria rinci tersbeut tersebut pada dasarnya terdiri dari 3 (tiga) kategori:
1) Deskripsi rinci dan akurat terkait dengan muatan subtansi teknis beserta data dan informasi yang digunakan di setiap tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RDTR:
2) Metodologi yang digunakan di setiap tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RDTR, 3) Partisipasi masyarakat yang dilakukan di setiap tahapan pembuatan dan pelaksanaan KLHS RDTR, yang mencakup: proses, bentuk, metode dan hasil partisipasi masyakakat terkait dengan pelaksanaan:
Kriteria rinci KLHS RDTR yang dapat digunakan sebagai dasar pengecualian kewajiban menyusun Amdal tercantum di dalam tabel atau matrik di bawah ini, yang terdiri dari tiga kolom, yaitu: (1) nomor, (2) Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal, (3) Hasil Evaluasi KLHS RDTR.
Evaluasi dilakukan terhadap RDTR yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah beserta Laporan KLHS RDTR yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melakukan evaluasi KLHS RDTR ini Tim evaluasi menuliskan secara rinci hasil telaahan (review) untuk setiap kriteria KLHS RDTR di kolom hasil evaluasi KLHR RDTR.
A. KRITERIA PENGKAJIAN PENGARUH RDTR TERHADAP KONDISI LINGKUNGAN HIDUP
1. SUB KRITERIA IDENTIFIKASI DAN PERUMUSAN ISU-ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR beserta RDTR-nya yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR
1. Apakah isu-isu pembangunan berkelanjutan yang paling strategis diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci berdasarkan:
a. status kondisi saat ini,
b. trend ke depan;
c. target yang akan dicapai selama masa implementasi RDTR, dengan mempertimbangkan paling sedikit 10 (sepuluh) kriteria di bawah ini:
Hasil penilaian /validasi diisi berdasarkan kesimpulan hasil penilaian setiap kriteria rinci (angka 1.1 – 1.10)
1.1. Karakteristik wilayah. Apakah isu-isu pembangunan berkelanjutan telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci berdasarkan karekteristik wilayah yang relevan dan terdapat di dalam wilayah perencanaan RDTR (BWP), yang mencakup komponen-komponen di bawah ini:
a. komponen, sub komponen dan parameter terkait dengan aspek bio-geo-fisik dan kimia, seperti:
kualitas lingkungan (antara lain: udara, tanah dan air serta kebisingan), kondisi ekosistem dan tingkat pelayananya (antara lain:rawa, gambut, mangrove, terumbu karang);
b. komponen, sub komponen dan parameter terkait dengan aspek sosial-ekonomi-budaya, antara lain:
pola aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dan kelembagaan pengelolaannya; dan
c. komponen, sub komponen dan parameter terkait dengan aspek kesehatan masyarakat.
1.2. Tingkat pentingnya potensi dampak: Apakah isu- isu pembangunan berkelanjutan telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci, berdasarkan pertimbangan 7 (tujuh) unsur di bawah ini:
a. besarnya jumlah penduduk yang terkena dampak;
b. luas wilayah penyebaran dampak;
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d. banyaknya komponen lingkungan hidup terkena dampak;
e. sifat kumulatif dampak;
f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak;
g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
1.3. Keterkaitan antar isu strategis pembangunan berkelanjutan. Apakah keterkaitan antara isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan telah dideskripsikan secara rinci dengan melihat interaksi dan diagram alir yang menggambarkan hubungan antar isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan berdasarkan pendekatan sistem dengan menggunakan konsep Driver-Pressure-State-Impact- and-Respon atau DPSIR?
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR beserta RDTR-nya yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR
1.4. Keterkaitan dengan materi muatan KRP: Apakah isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan telah dideskripsikan secara rinci dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan materi muatan RDTR?
1.5. Muatan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH); Apakah isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan telah dideskripsikan secara rinci dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan materi muatan RPPLH (bagi daerah yang telah memiliki RPPLH)?
1.6. Hasil KLHS dari KRP pada hirarki di atasnya, serupa dan berada di wilayah yang berdekatan dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung. Apakah isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan telah dideskripsikan secara rinci dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan:
a. hasil KLHS dari KRP pada hirarki di atasnya,
b. hasil KLHS dari KRP serupa;
c. hasil KLHS dari KRP yang berada di wilayah yang berdekatan dan/atau memiliki keterkaitan dan/atau relevansi langsung seperti RTRW Kabupaten/Kota, RDTR BWP yang berdekatan?
1.7. Pengelompokan isu-isu pembangunan berkelanjutan.
apakah hasil identifikasi isu pembangunan berkelanjutan telah dikelompokan seperti di bawah ini? (pengelompokan paling sedikit berkaitan dengan):
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. intensitas dan cakupan wilayah bencana;
e. status mutu dan ketersedian sumberdaya alam;
f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati;
g. kerentanan dan kapasitas adaptasi perubahan iklim;
h. tingkat dan status jumlah penduduk miskin atau penghidupan kelompok masyarakat serta terancamnya keberlanjutan penghidupan masyarakat;
i. risiko terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat; dan
j. ancaman terhadap perlindungan terhadap kawasan tertentu yang secara tradisional dikelola oleh masyarakat dan masyarakat hukum adat.
1.8 Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan: Apakah dalam melakukan identifikasi dan pendeskripsian isu-isu pembangunan berkelanjutan, proses keterlibatan masyarakat telah
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR beserta RDTR-nya yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal Hasil Evaluasi KLHS RDTR dideskripkan secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metoda dan hasil keterlibatan masyarakat?
a. proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya;
b. bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan (pemberian pendapat, saran dan usul; pendampingan tenaga ahli;
bantuan teknis; penyampaian informasi dan/atau pelaporan);
c. metode pelibatan masyarakat yang dilakukan; dan
d. hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
1.9 Metodologi:
Apakah metode identifikasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan telah dideskripsikan sesuai dengan kaidah ilmiah?
1.10 Data dan informasi: Apakah isu-isu pembangunan berkelanjutan telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan:
a. data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
b. data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder)?
2. SUB KRITERIA IDENTIFIKASI MATERI MUATAN RDTR YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN PENGARUH TERHADAP KONDISI LINGKUNGAN HIDUP No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR
2. Apakah materi Muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup yang mencakup:
a. wilayah perencanaan RDTR (BWP);
b. Tujuan Penataan BWP;
c. Rencana Pola Ruang, (d) rencana jaringan prasarana;
d. penetapan sub-BWP yang diprioritaskan;
e. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
f. peraturan zonasi, telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan (Peraturan Menteri PU No.
20/PRT/M/2011 tentang Pedoman atau peraturan pengantinya)? Hasil penilaian/validasi diisi berdasarkan kesimpulan hasil penilaian setiap criteria rinci (angka
2.1 – 2.8)
2.1.
Wilayah Perencanaan RDTR (BWP):
a. Apakah peta lokasi wilayah BWP telah digambarkan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi? ;
b. Apakah wilayah perencanaan BWP beserta pembagian BWP ke dalam sub-BWP atau blok, pembagian sub-BWP ke dalam blok telah dideskripsikan sesuai dengan ketentuan dan
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi? ;
c. Apakah Luas BWP, Sub-BWP dan/atau Blok telah dideksripsikan dengan jelas berdasarkan satuan luas tertentu)?
2.2.
Tujuan Penataan BWP: Apakah tujuan penataan BWP telah didesripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan?
2.3.
Rencana Pola Ruang (Lindung dan Budidaya), Ketentuan Pemanfaatan Ruang dan Peraturan Zonasi
a. Kawasan/Zona Lindung: Apabila dalam rencana tata ruang eksisting dan RDTR terdapat alokasi ruang untuk kawasan lindung, Apakah rencana pengembangan kawasan lindung selama masa implementasi RDTR yang dilakukan antara lain dalam bentuk:
i. Perubahan/modifikasi kawasan lindung eksisting (perbaikan/peningkatan kualitas kawasan lindung eksisting);
ii. Pembangunan baru kawasan lindung.
telah dideskripsikan secara rinci sesuai ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi, dengan memuat informasi sebagaimana tercantum di bawah ini?, antara lain:
i. Jenis kawasan lindung eksisting dan jenis kawasan lindung yang akan dikembangkan di dalam RDTR;
ii. Lokasi/sebaran untuk setiap jenis kawasan lindung eksisting dan setiap jenis kawasan lindungyang akan dikembangkan di dalam RDTR;
iii. Skala/besaran untuk setiap jenis kawasan lindung eksisting dan setiap jenis kawasan lindung yang akan dikembangkan dalam RDTR;
iv. Ketentuan pemanfaatan Ruang dalam zona lindung telah dideskripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan, terkait dengan:
program pemanfaatan ruang prioritas selama masa implementasi RDTR;
lokasi usulan program akan dilaksanakan;
perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program prioritas pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan;
sumber pendanaan;
instansi pelaksana;
waktu dan tahapan pelaksanaan.
v. Materi peraturan zonasi dalam zona lindung telah dideskripsikan secara rinci sesuai
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR dengan ketentuan, terkait dengan:
materi wajib o ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
o ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
o ketentuan tata bangunan;
o ketentuan prasarana dan sarana minimal;
o ketentuan pelaksanaan.
materi pilihan o ketentuan tambahan;
o ketentuan khusus;
o standar teknis;
o ketentuan pengaturan zonasi.
b. Kawasan/Zona Budidaya:
Apakah rencana pengembangan kawasan budidaya selama masa implementasi RDTR yang dilakukan antara lain dalam bentuk
i. Perubahan/modifikasi terhadap kawasan budidaya eksisting (i.e.
peremajaan, perbaikan, pemugaran kawasan budidaya eksisting);
ii. Pembangunan baru kawasan budidaya.
telah dideskripsikan secara rinci sesuai ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi dengan memuat informasi sebagaimana tercantum di bawah ini? antara lain:
i. Jenis kawasan budidaya eksisting dan jenis kawasan budidaya yang akan dikembangkan di dalam RDTR;
ii. Lokasi/sebaran untuk setiap jenis kawasan budidaya eksisting dan setiap jenis kawasan budidayayang akan dikembangkan di dalam RDTR;
iii. Skala/besaran untuk setiap jenis kawasan budidayaeksisting dan setiap jenis kawasan budidaya yang akan dikembangkan dalam RDTR;
vi. Ketentuan pemanfaatan Ruang dalam zona budidaya telah dideskripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan, terkait dengan:
program pemanfaatan ruang prioritas selama masa implementasi RDTR lokasi usulan program akan dilaksanakan;
perkiraan jumlah satuan masing-masing usulan program prioritas pengembangan wilayah yang akan dilaksanakan;
sumber pendanaan;
instansi pelaksana;
waktu dan tahapan pelaksanaan.
iv. Materi peraturan zonasi dalam zona budidaya telah dideskripsikan secara rinci sesuai dengan ketentuan, terkait dengan:
materi wajib o Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
o Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;
o Ketentuan tata bangunan;
o Ketentuan prasarana dan sarana
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR minimal;
o Ketentuan pelaksanaan;
materi pilihan o Ketentuan tambahan;
o Ketentuan khusus;
o Standar teknis;
o Ketentuan pengaturan zonasi
2.4.
Rencana Struktur Ruang:
Apakah rencana pengembangan jaringan prasarana (pergerakan, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, air limbah, prasarana lainnya) selama masa implementasi RDTR, yang dilakukan antara lain dalam bentuk:
a. perubahan/modifikasi terhadap jaringan prasarana eksisting (antara lain: peremajaan, perbaikan, pemugaran jaringan prasarana eksisting);
b. pembangunan baru jaringan prasarana, telah dideskripsikan secara rinci sesuai ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi dengan memuat informasi sebagiaman tercantum di bawah ini? antara lain:
a. jenis jaringan prasarana eksisting dan jenis jaringan prasarana yang akan dikembangkan di dalam RDTR;
b. lokasi/jalur setiap jenis jaringan prasarana eksisting dan setiap jenis jaringan prasarana yang akan dikembangkan di dalam RDTR;
c. skala/besaran untuk setiap jenis jaringan prasarana eksisting dan setiap jenis jaringan prasarana yang akan dikembangkan dalam RDTR;
d. tahapan pengembangan jaringan prasarana selama masa berlakunya RDTR.
2.5.
Penetapan Sub-BWP yang diprioritaskan: Sub-BWP yang diprioritaskan penangangannya telah dideskripsikan secara rinci sesuai ketentuan dan dipetakan secara spasial sesuai dengan kaidah kartografi, terkait dengan:
a. lokasi Sub-BWP yang dipriotitaskan penangannya;
b. tema penanganannya;
c. pembagian blok dan sub-blok di dalam sub-BWP yang dipriotitaskan penanganannya beserta luasannya;
d. pola ruang di dalam
Sub-BWP yang dipriotitaskan penangannya: jenis pola ruang, lokasi, skala/besaran, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi;
e. rencana jaringan prasarana di dalam sub-bwp:
jenis jaringan prasarana, lokasi, skala/besaran dan tahapan pengembangannya.
2.6 Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepenting:
Dalam melakukan identifikasi dan
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR pendeskripsian materi muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup, apakahproses keterlibatan masyarakat telah dideskripsin secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metode dan hasil keterlibatan masyarakat?
a. proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya;
b. bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan (pemberian pendapat, saran dan usul; penmdapingan tenaga ahli; bantuan teknis; penyampaian informasi dan/atau pelaporan);
c. metode pelibatan masyarakat yang dilakukan;
dan
d. hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
2.7 Metodologi:
Apakah metode identifikasi dan pendeskripsian materi muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup telah dideskrispkan sesuai dengan kaidah ilmiah?
2.8 Data dan informasi: Apakah materi muatan RDTR yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan:
a. data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
b. data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder)?
3. SUB KRITERIA ANALISIS PENGARUH MATERI MUATAN RDTR TERHADAP ISU- ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR
3. Apakah analis pengaruh materi muatan RDTR terhadap isu-isu strategis Pembangunan Berkelanjutan (analisis pengaruh butir 2 terhadap butir 1) di dalam wilayah perencanaan RDTR (BWP) - -terkait dengan identifikasi, prediksi dan evaluasi dampak lingkungan, yang mencakup dampak langsung, tidak langsung, kumulatif dan dampak bangkitan (induced impacts) dan risiko lingkungan - telah dilakukan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan metode ilmiah? Hasil penilaian/validasidiisi berdasarkan kesimpulan hasil penilaian setiap criteria rinci (angka
3.1 – 3.9)
3.1. Apakah analisis pengaruh perumusan tujuan penataan BWP selama implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP telah dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan tiga aspek pembangunan berkelanjutan:
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR
a. aspek ekonomi;
b. aspek social; dan
c. aspek lingkungan.
Tujuan penataan BWP harus memuat dan mencerminkan keseimbangan tiga aspek pembangunan berkelanjutan:
a. aspek ekonomi;
b. aspek social; dan
c. aspek lingkungan.
3.2. Apakah analisis pengaruh pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zona dan sub zona lindung, dan pengembangan kawasan lindung, selama masa implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP telah dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terpadu (integrated assessment) terkait dengan:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan Iklim;
f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati?
Analisis yang dilakukan berdasarkan hasil kajian terpadu (integrated assessment) harus dapat menjawab apakah zona dan sub zona lindung, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zona dan sub zona lindung ditetapkan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, sehingga zona lindung dapat secara efektif berperan sebagai sistem penyangga kehidupan di BWP (i.e. sumber air terlindungi, RTH mencukupi).
3.3. Apakah analisis pengaruh pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di alam zona dan sub zona budidaya dan pengembangan kawasan budidaya selama masa implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP telah dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terpadu (integrated assessment) terkait dengan:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR
f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati?
Analisis yang dilakukan berdasarkan hasil kajian terpadu (integrated assessment) harus dapat menjawab apakah zona dan sub zona budidaya, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zona dan sub zona budidaya ditetapkan dengan mepertimbangkan atau sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan masyarakat.
3.4. Apakah analisis pengaruh rencana jaringan prasarana dan pengembangan jaringan prasarana (pergerakan,energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, air limbah, prasarana lainnya) selama implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP telah dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terpadu (integrated assessment) terkait dengan:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati?
3.5. Apakah analisis pengaruh penetapan Sub-BWP Prioritas beserta pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi di dalam zona lindung dan zona budidaya beserta pengembangan kawasan lindung dan kawasan budidaya dan pengembangan jaringan prasarana di dalam Sub-BWP Prioritas selama implementasi RDTR terhadap isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan di BWP telah dilakukan secara komprehensif dan rinci berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terpadu (integrated assessment) terkait dengan:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup;
c. kinerja layanan atau jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim;
f. ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati?
3.6. Apakah analisis Pengaruh setiap materi muatan RDTR terhadap Isu-Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan di dalam wilayah perencanaan RDTR (BWP) seperti tersebut di atas telah dideskripsikan secara komprehensif dan rinci
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR berdasarkan (dengan memperhatikan):
a. aspek yuridis seperti peraturan perundang- udangan terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) serta pengelolaan sumebrdaya alam (PSDA);
b. aspek teknis and scientific seperti acuan dan standard ilmiah, best practices, hasil penelitian yang akuntable;
c. aspek manajemen?
3.7 Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepenting: apakah proses keterlibatan masyarakat telah dideskripsin secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metode dan hasil keterlibatan masyarakat dalam melakukan Analis Pengaruh Materi Muatan RDTR terhadap Isu-Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutandi dalam wilayah perencanaan RDTR (terkait dengan identifikasi, prediksi dan evaluasi dampak lingkungan, yang mencakup dampak langsung, tidak langsung, kumulatif dan induced impacts dan risiko lingkungan),?:
a. proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya;
b. bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan (pemberian pendapat, saran dan usul; penmdapingan tenaga ahli; bantuan teknis; penyampaian informasi dan/atau pelaporan);
c. metode pelibatan masyarakat yang dilakukan;
d. hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan?
3.8 Metodologi: Apakah metodeAnalis Pengaruh Materi Muatan RDTR terhadap Isu-Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan di dalam wilayah perencanaan RDTR (terkait dengan identifikasi, prediksi dan evaluasi dampak lingkungan, yang mencakup dampak langsung, tidak langsung, kumulatif dan induced impacts dan risiko lingkungan) telah dideskrispkan sesuai dengan kaidah ilmiah?
3.9 Data dan informasi: Apakah data dan informasi yang digunakan dalam melakukan Analis Pengaruh Materi Muatan RDTR terhadap Isu-Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan di dalam wilayah perencanaan RDTR (terkait dengan identifikasi, prediksi dan evaluasi dampak lingkungan, yang mencakup dampak langsung, tidak langsung, kumulatif dan dampak bangkitan (induced impacts) dan risiko lingkungan) telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan:
a. data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
b. data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder)?
B. KRITERIA PERUMUSAN ALTERNATIF PENYEMPURNAAN RDTR No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR
4. Apakah alternatif penyempurnaan RDTR telah dirumuskan secara rinci berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi lingkungan hidup (isu-isu pembangunan berkelanjutan)?
Hasil penilaian/validasidiisi berdasarkan kesimpulan hasil penilaian setiap criteria rinci (angka
4.1 – 4.9)
4.1. Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi lingkungan hidup, apakah alternatif penyempurnaan tujuan penataan BWP telah dirumuskan secara rinci dengan meperhatikan keseimbangan tiga pilar/aspek pembangunan berkelanjutan (lingkungan/ekologi, sosial dan ekonomi)?
4.2. Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi lingkungan hidup, apakah alternatif penyempurnaan pola ruang (lindung dan budidaya) beserta ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasinya telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan:
a. perubahan target pengembangan zona lindung dan budidaya serta strategi pencapaianya;
b. perubahan terkait dengan jenis, lokasi, skala/besaran pengembangan zona lindung dan budidaya agar lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
c. perubahan proses, metode dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan terkait dengan pengembangan zona lindung dan budidaya;
d. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan
pengembangan zona lindung dan budidaya;
e. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan zona lindung dan budidaya melalui penyempurnaan keteentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi;
f. pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan zona lindung dan budidaya melalui penyempurnaan keteentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi.
4.3. Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi lingkungan hidup, apakah alternatif penyempurnaan rencana pengembangan jaringan prasarana
(pergerakan, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, air limbah, prasarana lainnya) telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan:
a. perubahan target rencana pengembangan jaringan prasarana dan strategi pencapaianya;
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR
b. perubahan terkait dengan jenis, lokasi (jalur), skala/besaran pengembangan jaringan prasarana agar lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
c. perubahan proses, metode dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana;
d. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan jaringan prasarana;
e. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan jaringan prasarana;
f. pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana?
4.4.1. Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi lingkungan hidup, apakah alternatif penyempurnaan penetapan BWP dan prioritas penangannya telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan:
a. lokasi Sub-BWP yang dipriotitaskan penangannya;
b. tema penangannyannya;
c. pola ruang di dalam
Sub-BWP yang dipriotitaskan penangannya: jenis pola ruang, lokasi, skala/besaran, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi:
Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi lingkungan hidup, apakah alternatif penyempurnaan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi rencana pengembangan jaringan prasarana (pergerakan, energi/kelistrikan, telekomunikasi, air minum, air limbah, prasarana lainnya) telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan:
1. perubahan target pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi;
2. perubahan terkait dengan jenis, lokasi (jalur), skala/besaran pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi;
3. perubahan proses, metode dan adaptasi terkait pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi;
4. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan jaringan prasarana;
5. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan jaringan prasarana;
6. pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana.
d. Rencana jaringan prasarana di dalam Sub-BWP:
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR jenis jaringan prasarana, lokasi, skala/besaran dan tahapan pengembangannya?
4.4.2. Berdasarkan hasil analisis pengaruh RDTR terhadap kondisi lingkungan hidup, apakah alternatif penyempurnaan ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi telah dirumuskan secara rinci antara lain terkait dengan:
a. perubahan target rencana pengembangan jaringan prasarana dan strategi pencapaianya;
b. perubahan terkait dengan jenis, lokasi (jalur), skala/besaran pengembangan jaringan prasarana agar lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan;
c. perubahan proses, metode dan adaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih memenuhi pertimbangan pembangunan berkelanjutan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana;
d. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan jaringan prasarana;
e. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan jaringan prasarana;
f. pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana;
g. penundaan, perbaikan urutan atau perubahan prioritas pelaksanaan pengembangan jaringan prasarana;
h. pemberian arahan atau rambu-rambu untuk mempertahankan atau meningkatkan fungsi ekosistem terkait dengan pengembangan jaringan prasarana;
i. pemberian arahan atau rambu-rambu mitigasi dampak dan risiko lingkungan terkait dengan pengembangan jaringan prasarana.
4.5 Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepenting: apakahproses keterlibatan masyarakat telah dideskripsin secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metode dan hasil keterlibatan masyarakat dalam melakukan perumusan alternatif penyempurnaan RDTR?
a. proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya;
b. bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan (pemberian pendapat, saran dan usul; penmdapingan tenaga ahli; bantuan teknis; penyampaian informasi dan/atau pelaporan);
c. metode pelibatan masyarakat yang dilakukan;
d. hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR
4.6 Metodologi: apakahmetode yang digunakan dalam melakukan perumusan alternatif penyempurnaan RDTR telah dideskrispkan sesuai dengan kaidah ilmiah?
4.7 Data dan informasi: apakah data dan informasi yang digunakan dalam melakukan perumusan alternatif penyempurnaan RDTR telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan:
a. data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
b. data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder)?
C. KRITERIA PENYUSUNAN REKOMENDASI PERBAIKAN UNTUK PENGAMBILAN KEPUTUSAN RDTR YANG MENGINTEGRASIKAN PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR
5. Berdasarkan hasil penyempurnaan alternatif RDTR, apakah rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR telah dirumuskan secara rinci sesuai ketentuan?
Hasil penilaian/validasidiisi berdasarkan kesimpulan hasil penilaian setiap criteria rinci (angka
5.1 – 5.5)
5.1. Berdasarkan hasil penyempurnaan alternatif RDTR, apakah rekomendasi perbaikan untuk pengambilan terkait dengan materi muatan RDTR telah dirumuskan secara rinci? ;
5.2. Berdasarkan hasil penyempurnaan alternatif RDTR, apkah rekomendasi terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang telah melampau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta tidak diperbolehkan lagi telah dirumuskan secaa rinci?.
5.3 Keterlibatan masyarakat dan pemangku kepenting: apakah proses keterlibatan masyarakat telah dideskripsin secara rinci terkait dengan proses, bentuk, metode dan hasil keterlibatan masyaraka dalam melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR? 1) Proses identifikasi masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilibatkan dan hasilnya;
2) Bentuk keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan yang dilakukan (pemberian pendapat, saran dan usul; pendampingan tenaga
No Kriteria Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RDTR yang dapat Digunakan Sebagai Dasar Pengecualian Kewajiban Menyusun Amdal
Hasil Evaluasi KLHS RDTR ahli; bantuan teknis; penyampaian informasi dan/atau pelaporan);
3) Metode pelibatan masyarakat yang dilakukan, 4) hasil keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan.
5.4 Metodologi: Apakah metode yang digunakan dalam melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR telah dideskrispkan sesuai dengan kaidah ilmiah?
5.5 Data dan informasi: Apakah data dan informasi yang digunakan dalam melakukan penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan RDTR telah diidentifikasi dan dideskripsikan secara rinci dengan menggunakan:
a. data dan informasi yang valid, terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah;
b. data dan informasi yang digunakan mencakup data atribut dan data spasial (primer dan/atau sekunder) ? .
Berdasarkan hasil evaluasi KLHS RDTR untuk setiap kriteria seperti tercantum di dalam table/matrik diatas, maka Tim Evaluasi KLHS RDTR menyimpulkan:
……….................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
..........................................................................................................................
............................................
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
KRISNA RYA SITI NURBAYA