Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/MENHUT-II/2014 tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1265), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/MENLHK-II/2014 tentang Bakti Rimbawan dalam Pembangunan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 360), diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut: