Article I
Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/ PHPL.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 285) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: