Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia
2. Etika Pengelolaan Satwa yang selanjutnya disebut Etika adalah seperangkat aturan moral bagi pengelola dalam pengelolaan satwa agar tercapai keberlangsungan hidup satwa yang sejahtera.
3. Kesejahteraan Satwa adalah keberlangsungan hidup satwa yang perlu diperhatikan oleh pengelola agar satwa hidup sehat, cukup pakan, dapat mengekspresikan perilaku secara normal, serta tumbuh dan berkembang biak dengan baik dalam lingkungan yang aman dan nyaman.
4. Kandang Transpor adalah kandang yang digunakan untuk mengangkut, membawa, memindahkan dan/atau mengungsikan, atau evakuasi satwa dari suatu tempat ke tempat lain.
5. Kandang Transit adalah kandang untuk keperluan pemeliharaan sementara satwa hasil sitaan atau tangkapan atau hasil evakuasi karena konflik, sebelum dilakukan pemeliharaan lanjutan dalam proses penyelamatan dan rehabilitasi, dan/atau sebelum dilepasliarkan ke habitat alamnya.
6. Menteri adalah menteri yang mennyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.