Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Peraturan Menteri ini denganpenempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2017
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANREPUBLIK INDONESIA,
ttd,
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 TENTANG BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M, KATEGORI N, DAN KATEGORI O.
A.
KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M DAN KATEGORI N BERPENGGERAK MOTOR BAKAR CETUS API BERBAHAN BAKAR BENSIN DENGAN MODE TEST
No KATEGORI PARAMETER NILAI BAKU MUTU
METODE UJI 1 M1, GVW(1)≤ 2,5 ton CO 1,0 gram/km ECE R 83 – 05 HC 0,1 gram/km ECE R 83 – 05 NOx 0,08 gram/km ECE R 83 – 05 2 M, GVW > 2,5 ton, atau N1, GVW ≤ 3,5 ton
a. Kelas I, RM(2)≤ 1305 kg CO 1,0 gram/km ECE R 83 – 05 HC 0,1 gram/km ECE R 83 – 05 NOx 0,08 gram/km ECE R 83 – 05
b. Kelas II, 1305 kg < RM ≤ 1760 kg CO 1,81 gram/km ECE R 83 – 05 HC 0,13 gram/km ECE R 83 – 05 NOx 0,1 gram/km ECE R 83 – 05
c. Kelas III, RM > 1760 kg CO 2,27 gram/km ECE R 83 – 05 HC 0,16 gram/km ECE R 83 – 05 NOx 0,11 gram/km ECE R 83 – 05 Keterangan :
GVW(1) : Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
RM(2) : Reference Mass adalah berat kosong kendaraan ditambah massa 100 kg.
B.
KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M DAN KATEGORI N BERPENGGERAK MOTOR BAKAR CETUS API BERBAHAN BAKAR GAS (LPG/CNG) DENGAN MODE TEST
No KATEGORI PARAMETER NILAI BAKU MUTU
METODE UJI 1 M, GVW(1)≤ 2,5 ton CO 1,0 gram/km ECE R 83 – 05 HC 0,1 gram/km ECE R 83 – 05 NOx 0,08 gram/km ECE R 83 – 05 2 M, GVW > 2,5 ton, atau N, GVW ≤ 3,5 ton
a. Kelas I, RM(2)≤ 1305 kg CO 1,0 gram/km ECE R 83 – 05 HC 0,1 gram/km ECE R 83 – 05 NOx 0,08 gram/km ECE R 83 – 05
b. Kelas II, 1305 kg < RM ≤ 1760 kg CO 1,81 gram/km ECE R 83 – 05 HC 0,13 gram/km ECE R 83 – 05 NOx 0,1 gram/km ECE R 83 – 05
c. Kelas III, RM > 1760 kg CO 2,27 gram/km ECE R 83 – 05 HC 0,16 gram/km ECE R 83 – 05 NOx 0,11 gram/km ECE R 83 – 05
Keterangan :
GVW(1) : Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
RM(2) : Reference Mass adalah berat kosong kendaraan ditambah massa 100 kg.
C.
KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M DAN KATEGORI N BERPENGGERAK MOTOR BAKAR PENYALAAN KOMPRESI (DIESEL) DENGAN MODE TEST
No KATEGORI PARAMETER NILAI BAKU MUTU METODE UJI 1 M, GVW(1)≤ 2,5 ton CO 0,5 gram/km ECE R 83 - 05 NOx 0,25 gram/km ECE R 83 - 05 HC + NOx 0,30 gram/km ECE R 83 - 05 PM 0,025 gram/km ECE R 83 - 05 2 M, GVW > 2,5 ton, atau N, GVW ≤ 3,5 ton
a. Kelas I, RM(2)≤ 1305 kg CO 0,5 gram/km ECE R 83 - 05 NOx 0,25 gram/km ECE R 83 - 05 HC + NOx 0,30 gram/km ECE R 83 - 05 PM 0,025 gram/km ECE R 83 - 05
b. Kelas II, 1305 kg < RM ≤ 1760 kg
CO 0,63 gram/km ECE R 83 - 05 NOx 0,33gram/km ECE R 83 - 05 HC + NOx 0,39gram/km ECE R 83 - 05 PM 0,04 gram/km ECE R 83 - 05
c. Kelas III, RM > 1760 kg CO 0,74 gram/km ECE R 83 - 05 NOx 0,39gram/km ECE R 83 - 05 HC + NOx 0,46gram/km ECE R 83 - 05 PM 0,06 gram/km ECE R 83 - 05 Keterangan :
GVW(1) : Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
RM(2) : Reference Mass adalah berat kosong kendaraan ditambah massa 100 kg.
D.
KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M, KATEGORI N DAN KATEGORI O BERPENGGERAK MOTOR BAKAR PENYALAAN KOMPRESI (DIESEL) DENGAN MODE ESC TEST
No KATEGORI PARAMETER NILAI BAKU MUTU METODE UJI
M1, M2, M3, N2, N3, O3, dan O4 CO
1.5 gram/kWh ECE R 49 – 03 GVW (1)>3,5 ton HC
0.46 gram/kWh ECE R 49 – 03
Nox
3.5 gram/kWh ECE R 49 – 03
PM
0.02 gram/kWh ECE R 49 – 03
Keterangan :
GVW(1) : Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
E.
KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M, KATEGORI N DAN KATEGORI O BERPENGGERAK MOTOR BAKAR PENYALAAN KOMPRESI (DIESEL) DENGAN MODE ETC TEST
No KATEGORI
(1) PARAMETER NILAI BAKU MUTU METODE UJI
M1, M2, M3, N2, N3, O3, dan O4 CO
4.0 gram/kWh ECE R 49 – 03 GVW (1)>3,5 ton NMHC
0.55 gr/kWh ECE R 49 – 03
NOx
3.5 gram/kWh ECE R 49 – 03
PM
0.03 gram/kWh ECE R 49 – 03
Keterangan :
GVW(1) : Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
F.
KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M, KATEGORI N DAN KATEGORI O BERPENGGERAK MOTOR BAKAR PENYALAAN KOMPRESI BERBAHAN BAKAR GAS (LPG/CNG) DENGAN MODE ETC TEST
No KATEGORI
(1) PARAMETER NILAI BAKU MUTU METODE UJI
M2, M3, N2, N3, O3, dan O4 CO
4.0 gram/kWh ECE R 49 – 03 GVW
(1)>3,5 ton NMHC
0.55 gram/kWh ECE R 49 – 03
CH4
1.1 gram/kWh ECE R 49 – 03
Nox
3.5 gram/kWh ECE R 49 – 03
Keterangan :
GVW(1) : Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 TENTANG BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M, KATEGORI N DAN KATEGORI O.
FORMAT HASIL UJI EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU
DITERBITKAN UNTUK :
........................................................................................
(Issued for)
IDENTITAS KENDARAAN YANG DIUJI (Test Vehicle Identification)
1. Nama Pabrik
:
...................................................................................................
(Manufacturer)
2. Model/Tipe :
...................................................................................................
(Model/Type)
3. Nomor Rangka :
...................................................................................................
(Frame Number)
4. Nomor Mesin
:
...................................................................................................
(Engine Number)
5. Tanggal Pengujian :
...................................................................................................
(Testing Date)
6. Laporan ini terdiri atas : ...........................
halaman (This report includes)
(pages)
Diterbitkan, ............................................
(Date of issued)
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANREPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 TENTANG BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M, KATEGORI N, DAN KATEGORI O
FORMAT PENGUMUMAN PADA MASYARAKAT
Format pengumuman harus memuat tampilan fisik mobil dan angka parameter emisi gas buang sesuai kategori dan test nya
Telah lulus uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
sesuai dengan Permen LHK No.
Tahun 2016 Merk :
Tipe :
Dengan hasil:
CO :
0,5 gram/km BME 1,0 gram/km HC :
0,05 gram/km BME 0,1 gram/km NOx : 0,05 gram/km BME 0,08 gram/km
Telah lulus uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
sesuai dengan Permen LHK No.
Tahun 2016 Merk :
Tipe :
Dengan hasil:
CO :
0,3 gram/km BME 0,5 gram/km NOx : 0,15 gram/km BME 0,25 gram/km HC + NOx: 0,15 gram/km BME 0,30 gram/km PM : 0,015 gram/km BME 0,025
gram/km
Telah lulus uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
sesuai dengan Permen LHK No.
Tahun 2016 Merk :
Tipe :
Dengan hasil:
CO :
0.5 gram/kWh BME
1.5 gram/kWh HC : 0.26 gram/kWh BME 0.46 gram/kWh Nox :
2.5 gram/kWh BME
3.5 gram/kWh PM : 0.01 gram/kWh BME 0.02 gram/kWh
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NOMOR P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 TENTANG BAKU MUTU EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR TIPE BARU KATEGORI M, KATEGORI N, DAN KATEGORI O
A. KENDARAAN BERMOTOR YANG SEDANG DIPRODUKSI KATEGORI M DAN KATEGORI N BERPENGGERAK MOTOR BAKAR CETUS API BERBAHAN BAKAR BENSIN DENGAN MODE TEST
No KATEGORI(1) PARAMETER NILAI BAKU MUTU METODE UJI ECE R 83 - 04
1. M1, GVW(2)< 2,5 ton, tempat duduk < 5, tidak termasuk tempat duduk pengemudi CO
2.2gram/km HC + NOx
0.5gram/ km
2. M1, Tempat duduk 6-8 tidak termasuk tempat duduk pengemudi, GVW > 2,5 ton atau N1, GVW
a. Kelas I, RM(3)< 1250 kg CO
2.2gram/km HC +NOx
0.5gram/ km
b. Kelas II, 1250 kg < RM < 1700 kg CO
4.0gram/km HC +NOx
0.6gram/ km
c. Kelas III, RM > 1700 kg CO
5.0 gram/km HC +NOx
0.7gram/ km
Keterangan:
(1) :
Dalam hal jumlah penumpang dan GVW tidak sesuai dengan pengkategorian tabel di atas maka nilai ambang batas mengacu kepada pengkategorian GVW GVW(2) :
Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) RM (3) :
Reference Mass adalah berat kosong kendaraan ditambah massa 100 kg
M1 :
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi N1 :
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) tidak lebih dari 0,75 ton
Untuk kendaraan kategori O1 dan O2 Metode Uji dan Nilai Ambang Batas mengikuti kategori N1
O :
kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atautempel O1 :
Kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) tidak lebih dari 0,75ton O2 :
Kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 0,75 ton tetapi tidak lebih dari 3,5ton
B. KENDARAAN BERMOTOR YANG SEDANG DIPRODUKSI KATEGORI M DAN KATEGORIN BERPENGGERAK MOTOR BAKAR CETUS API BERBAHAN BAKAR GAS (LPG/CNG) DENGAN MODE TEST
No KATEGORI(1) PARAMETER NILAI BAKU MUTU METODE UJI ECE R 83 - 04.
1. M1, GVW(2) < 2,5 ton, tempat duduk < 5, tidak termasuk tempat duduk pengemudi CO
2.2gram/km HC + NOx
0.5gram/ km
2. M1, Tempat duduk 6-8 tidak termasuk tempat duduk pengemudi, GVW > 2,5 ton atau N1, GVW < 3,5 ton
a. Kelas I, RM (3) < 1250 kg CO
2.2gram/km HC + NOx
0.5gram/ km
b. Kelas II, 1250 kg < RM < 1700 kg CO
4.0gram/km HC + NOx
0.6gram/ km
c. Kelas III, RM > 1700 kg CO
5.0gram/km HC + NOx
0.7gram/ km
Keterangan:
(1) : Dalam hal jumlah penumpang dan GVW tidak sesuai dengan pengkategorian table diatas maka nilai ambang batas mengacu kepada pengkategorian GVW.
GVW(2) : Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
RM (3) : Reference Mass adalah berat kosong kendaraan ditambah massa100 kg M1 : kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai tidak lebih dari delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi N1 : kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 3,5ton
Untuk kendaraan kategori O1 dan O2 Metode Uji dan Nilai Ambang Batas mengikuti kategori N1
O : kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atautempel.
O1 : kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) tidak lebih dari 0,75ton.
O2 : kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 0,75 ton tetapi tidak lebih dari 3,5ton.
C. KENDARAAN BERMOTOR YANG SEDANG DIPRODUKSI KATEGORI M DAN KATEGORIN BERPENGGERAK MOTOR BAKAR PENYALAAN KOMPRESI (DIESEL) DENGAN MODE TEST
NO KATEGORI (1) PARAMETER NILAI BAKU MUTU METODE UJI ECE R 83 -04
1. M1, GVW(2) < 2,5 ton, tempat duduk < 5, tidak termasuk tempat duduk pengemudi CO HC +NOx P M
1.0 gram/km
0.7 (0.9)(4)gram/ km
0.08 (0.1)(4) gram/ km
2. M1, Tempat duduk 6-8 tidak termasuk tempat duduk pengemudi, GVW > 2,5 ton atau N1, GVW < 3,5 ton
a. Kelas I, RM (3) <1250 kg CO HC +NOx P M
1.0 gram/km
0.7 (0.9)(4)gram/km
0.08 (0.1)(4) gram/km
b. Kelas II, 1250 kg < RM < 1700 kg CO HC +NOx P M
1.25 gram/km
1.0(1.3)(4)gram/km
0.12 (0.14)(4) gram/km
c. Kelas III, RM > 1700 kg CO HC +NOx P M
1.5 gram/km
1.2 (1.6)(4) gram/ km
0.17 (0.2)(4) gram/ km
Keterangan:
(1) :
Dalam hal jumlah penumpang dan GVW tidak sesuai dengan pengkategorian table diatas maka nilai ambang batas mengacu kepada pengkategorian GVW GVW
(2) :
Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) RM
(3) :
Reference Mass adalah berat kosong kendaraan ditambah massa 100kg
(4) :
Nilai Ambang Batas dalam kurung untuk Diesel Injeksi Langsung, dan setelah 3(tiga) tahun Nilai Ambang Batasnya disamakan dengan Nilai Baku Mutu Diesel Injeksi Tidak Langsung
Untuk kendaraan kategori O1 dan O2 Metode Uji dan Nilai Ambang Batas mengikuti kategori N1
O :
kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel O1 :
Kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) tidak lebih dari 0,75 ton O2 :
Kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 0,75 ton tetapi tidak lebih dari 3,5ton
D. KENDARAAN BERMOTOR YANG SEDANG DIPRODUKSI KATEGORI M, KATEGORIN, DAN KATEGORIO BERPENGGERAK MOTOR BAKAR PENYALAAN KOMPRESI(DIESEL) DENGAN MODE TEST
No KATEGORI(1) PARAMETER NILAI BAKU MUTU METODE UJI ECE R 49 - 02 M2, M3, N2, N3, O3, dan O4, GVW(1)> 3,5 ton CO
4.0 gram/kWh HC
1.1 gram/kWh NOx
7.0 gram/kWh P M
0.15 gram/kWh
Keterangan:
GVW
(1) :
Gross Vehicle Weight adalah jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) M2 :
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton M3 :
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton N2 :
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton tetapi tidak lebih dari 12ton N3 :
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton O :
kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atautempel O3 :
kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton tetapi tidak lebih dari 10 ton O4 :
kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 10 ton.
E. KENDARAAN BERMOTOR YANG SEDANG DIPRODUKSI KATEGORI M, KATEGORIN DAN KATEGORIO BERPENGGERAK MOTOR BAKAR PENYALAAN KOMPRESI (DIESEL) DENGAN MODE TES
No KATEGORI(1) PARAMETER NILAI BAKU MUTU METODE UJI ECE R 49 - 02 M2, M3, N2, N3, O3, dan O4, GVW(1)> 3,5 ton CO
4.0 gram/kWh HC
1.1 gram/kWh NOx
7.0 gram/kWh P M
0.15 gram/kWh
Keterangan:
GVW
(1) :
GrossVehicleWeightadalahjumlahberatyangdiperbolehkan(JBB).
M2 :
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) sampai dengan 5 ton.
M3 :
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 5 ton.
N2 :
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton tetapi tidak lebih dari 12 ton.
N3 :
kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 12 ton.
O :
kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atautempel O3 :
kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 3,5 ton tetapi tidak lebih dari 10 ton.
O4 :
kendaraan bermotor penarik dengan jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan (GVW) lebih dari 10 ton.
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA