Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
2. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di
darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
3. Kegiatan Pendukung RHL adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan RHL dengan tujuan untuk meningkatkan keberhasilan kegiatan RHL.
4. Insentif RHL adalah suatu instrumen kebijakan yang mampu mendorong tercapainya maksud dan tujuan rehabilitasi hutan dan lahan, dan sekaligus mampu mencegah bertambah luasnya kerusakan/degradasi sumber daya hutan dan lahan dalam suatu ekosistem DAS.
5. Sumber Benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan yang dikelola untuk memproduksi benih berkualitas.
6. Benih adalah bahan tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangkan tanaman yang berasal dari bahan generatif atau bahan vegetatif.
7. Bibit adalah tumbuhan muda hasil perkembangbiakan secara vegetatif maupun generatif.
8. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
9. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
10. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
11. Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
12. Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
13. Agroforestri adalah optimalisasi pemanfaatan lahan dengan sistem kombinasi tanaman berkayu, buah- buahan, atau tanaman semusim sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis di antara komponen penyusunnya.
14. Pemeliharaan Tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan, penyulaman, pemupukan dan pemberantasan hama dan penyakit.
15. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
16. Hutan Rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 Ha (nol koma dua puluh lima hektar) dengan penutupan tajuk didominasi tanaman kayu- kayuan.
17. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohonan yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah Negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang.
18. Dam Penahan adalah bendungan kecil yang lolos air dengan konstruksi bronjong batu atau trucuk bambu/kayu yang dibuat pada alur sungai/jurang dengan tinggi maksimal 4 m (empat meter) yang berfungsi untuk mengendalikan/mengendapkan sedimentasi/erosi tanah dan aliran permukaan (run off).
19. Dam Pengendali adalah bendungan kecil semi permanen yang dapat menampung air (tidak lolos
air) dengan konstruksi urugan tanah homogen, lapisan kedap air dari beton (tipe busur) untuk mengendalikan erosi tanah, sedimentasi dan aliran permukaan yang dibangun pada alur sungai/anak sungai dengan tinggi bendungan maksimal 8 m (delapan meter).
20. Bangunan Terjunan Air adalah bangunan yang dibuat pada tiap jarak tertentu pada Saluran Pembuangan Air (tergantung kemiringan lahan) yang dibuat dari batu, kayu atau bambu yang ditujukan untuk mengurangi laju kecepatan air.
21. Gully Plug adalah bendungan kecil yang lolos air yang dibuat pada parit-parit, melintang alur parit, dengan konstruksi batu, kayu atau bambu.
22. Rorak adalah saluran buntu yang berfungsi sebagai tampungan sementara air dari aliran permukaan untuk diresapkan ke dalam tanah.
23. Penguat Tebing Secara Ekohidrolika adalah penguatan tebing pada lingkungan berair seperti tebing sungai atau danau yang pembangunannya memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian ekosistem (lingkungan) antara lain terjaganya habitat perairan, tempat perkembangbiakan ikan dan/atau biota air lainnya dengan memadukan model bangunan sipil teknis dan/atau vegetatif.
24. Saluran Pembuangan Air yang selanjutnya disingkat SPA adalah saluran air yang dibuat memotong kontur dapat diperkuat dengan Bangunan Terjunan Air dan/atau gebalan rumput.
25. Sumur Resapan Air yang selanjutnya disingkat SRA adalah salah satu bentuk rekayasa teknik konservasi air berupa bangunan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat penampung air hujan yang jatuh di atas atap rumah atau kedap air dan meresapkannya kembali ke dalam tanah.
26. Instalasi Pemanen Air Hujan yang selanjutnya disingkat IPAH adalah seperangkat alat yang dibangun atau dipasang untuk menangkap atau mengumpulkan air hujan ke dalam wadah sehingga dapat dimanfaatkan untuk konsumsi manusia atau kegiatan lainnya dan/atau langsung diresapkan ke dalam tanah dalam rangka mengurangi aliran permukaan (run off) dan/atau genangan yang timbul dari air hujan.
27. Hutan Mangrove adalah suatu formasi pohon-pohon yang tumbuh pada tanah aluvial di daerah pantai dan sekitar muara sungai yang dipengaruhi pasang surut air laut dan dicirikan oleh keberadaan jenis- jenis Avicennia spp (Api-api), Soneratia spp (Pedada), Rhizophora spp (Bakau), Bruguiera spp (Tanjang), Lumnitzera excoecaria (Tarumtum), Xylocarpus spp (Nyirih), Anisoptera dan Nypa fruticans (Nipah).
28. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 cm (lima puluh sentimeter) atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
29. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
30. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
31. Konservasi Tanah adalah upaya penempatan setiap bidang tanah pada penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah sehingga dapat mendukung kehidupan secara lestari.
32. Penerapan Teknik Konservasi Tanah adalah salah satu pelaksanaan kegiatan dalam rehabilitasi hutan yang dilakukan dengan pembuatan bangunan antara lain Dam Pengendali, Dam Penahan, teras, Saluran Pembuangan Air, sumur resapan, embung, Rorak, atau bangunan pelindung tebing sungai/waduk/danau.
33. Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
34. Normal Density Value Index yang selanjutnya disingkat NDVI yaitu suatu nilai hasil pengolahan indeks vegetasi dari citra satelit kanal inframerah dan kanal merah yang menunjukkan tingkat kerapatan vegetasi setiap piksel secara relatif.
35. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi hutan.
36. Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
37. Penghijauan Lingkungan adalah penanaman pohon di luar kawasan hutan untuk meningkatkan kualitas lingkungan.
38. Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
39. Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RTn-RHL adalah rencana RHL yang disusun pada tahun sebelum kegiatan
(T-1) yang bersifat operasional berisi lokasi definitif kegiatan RHL, volume kegiatan, kebutuhan bahan dan upah serta kegiatan pendukung.
40. Pengawas dan Penilai Pekerjaan adalah konsultan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pengawasan dan penilaian kegiatan RHL.
41. Balai adalah Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
42. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kehutanan.
43. Direktur Jenderal adalah pejabat tingkat Madya yang membidangi pengendalian DAS dan Hutan Lindung.
44. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
2. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pembuatan Bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi:
a. pembuatan persemaian; dan
b. penyediaan Benih.
(2) Pembuatan persemaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dilakukan di lokasi penanaman atau dekat lokasi penanaman.
(3) Penyediaan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diutamakan melalui pengada Benih dan pengedar Benih dan/atau Bibit terdaftar.
(4) Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk jenis tanaman sengon, jati, mahoni, gmelina, jabon, cendana, kayu putih, kemiri, cempaka, pinus, dan gaharu wajib diambil dari Sumber Benih bersertifikat.
(5) Dalam hal Benih tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), tidak dapat dipenuhi karena keterbatasan stok di lapangan, dapat menggunakan:
a. jenis lain yang sesuai dengan zona Benih; atau
b. jenis yang sama selain dari Sumber Benih bersertifikat yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak tersedia stok Benih bersertifikat dari direktur perbenihan tanaman hutan atau Kepala Balai perbenihan tanaman hutan.
(6) Surat keterangan tidak tersedia stok Benih bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.