Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat adalah semua materi genetik dan/atau informasi genetik dan/atau informasi kimia dari tumbuhan, binatang, jasad renik, atau asal lain termasuk derivatifnya yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata dan/atau potensial.
2. Derivatif adalah suatu senyawa biokimia alami yang dihasilkan dari ekspresi genetik atau metabolisme sumber daya hayati atau genetik, walaupun tidak mengandung unit fungsional pewarisan sifat (hereditas).
3. Materi Genetik adalah bahan dari tumbuhan, satwa, atau jasad renik yang mengandung unit fungsional hereditas dalam bentuk spesimen hidup atau mati, termasuk
bagian dan turunan dari padanya.
4. Pengetahuan Tradisional yang berkaitan dengan Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat PT- SDG adalah pengetahuan, keterampilan, inovasi atau praktek individu maupun kolektif dari masyarakat hukum adat atau masyarakat lokal, terkait dengan sumber daya genetik atau derivatifnya, yang mempunyai nilai nyata dan/atau potensial.
5. Spesies Liar adalah spesies dari tumbuhan atau satwa atau jasad renik atau asal lain yang masih mempunyai kemurnian jenis atau mempunyai sifat- sifat liar baik yang hidup di habitat alaminya (in situ), diluar habitat alaminya (eksitu) maupun yang dipelihara oleh manusaia.
6. Akses Terhadap Sumber Daya Genetik Spesies Liar yang selanjutnya disebut Akses terhadap SDG Spesies Liar adalah kegiatan memperoleh dan/atau membawa dan/atau memanfaatkan sumber daya genetik di dalam maupun di luar habitatnya di dalam wilayah Republik INDONESIA sebagai negara asal, untuk kegiatan riset ilmiah, pengembangan teknologi, bioprospeksi, aplikasi industri atau eksploitasi komersial.
7. Akses Terhadap Pengetahuan Tradisional yang Berkaitan dengan SDG Spesies Liar yang selanjutnya disebut Akses Terhadap PT-SDG Spesies Liar adalah kegiatan memperoleh dan/atau memanfaatkan informasi dari pengetahuan atau praktek-praktek tradisional di dalam wilayah Republik INDONESIA sebagai negara asal, untuk tujuan antara lain, riset ilmiah, pengembangan teknologi, bioprospeksi, aplikasi industri atau eksploitasi komersial.
8. Bioprospeksi adalah kegiatan eksplorasi, ekstraksi dan penapisan sumber daya alam hayati untuk pemanfaatan secara komersial baik dari sumber daya genetik, spesies, dan atau biokimia beserta turunannya.
9. Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal yang selanjutnya disebut PADIA (Prior Informed Consent/PIC) adalah persetujuan dari penyedia SDG dan/atau pengampu PT-
SDG atas permohonan akses terhadap SDG dan/atau PT-SDG setelah mempertimbangkan semua informasi mengenai kegiatan akses terhadap SDG dan/atau PT- SDG yang diberitahukan sebelumnya oleh pemohon akses.
10. Kesepakatan Bersama atau Mutually Agreed Terms adalah perjanjian tertulis yang berisi kondisi dan persyaratan yang disepakati antara penyedia SDG dan pemohon akses termasuk pembagian keuntungannya.
11. Perjanjian Pengalihan Materi atau Material Transfer Agreement adalah dokumen pengalihan materi genetik antara penyedia dengan pemanfaat sumber daya genetik sebelum membawa atau mengangkut sumberdaya genetik.
12. Otoritas Nasional yang Kompeten atau National Competent Authority adalah institusi yang berwenang untuk memberikan izin akses, penentuan kebijakan prosedur akses, dan persyaratan dalam PADIA serta kesepakatan bersama.
13. Pumpunan Kegiatan Nasional atau National Vocal Point adalah Pejabat yang ditunjuk sebagai penghubung para pihak dengan Sekretariat Konvensi Keanekaragaman Hayati.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
16. Unit Pelaksana Teknis adalah unit pelaksanaan teknis di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
(1) Tata cara memperoleh izin akses pada SDG dan/atau PT- SDG spesies liar untuk kegiatan non-komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2), sebagai berikut:
a. Permohonan disampaikan kepada:
1. Direktur Jenderal sebagai Otoritas Nasional yang Kompeten dengan tembusan kepada Pumpunan Kegiatan Nasional, untuk spesies liar dilindungi bagi pemohon dalam negeri maupun asing;
2. Direktur Jenderal sebagai Otoritas Nasional yang Kompeten dengan tembusan kepada Pumpunan Kegiatan Nasional, untuk spesies liar tidak dilindungi bagi pemohon asing; atau
3. Kepala Unit Pelaksana Teknis, untuk spesies liar tidak dilindungi bagi pemohon dalam negeri.
b. Permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilengkapi dengan:
1. proposal;
2. Surat Izin Penelitian (SIP) dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk pemohon asing; dan
3. PADIA dan Kesepakatan Bersama, untuk pemohon asing;
4. rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA:
a) untuk pemohon dalam negeri yang akan mengakses spesies liar dilindungi; atau b) untuk pemohon asing yang akan
mengakses spesies liar dilindungi dan tidak dilindungi;
5. membayar pungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak memberikan izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan dan kelengkapannya diterima; atau
d. Kepala UPT dapat menerima atau menolak memberikan izin paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan dan kelengkapannya diterima.
(2) PADIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. identitas penyedia;
c. tujuan pemanfaatan SDG dan/atau PT-SDG spesies liar yang akan diakses;
d. informasi SDG dan/atau PT-SDG spesies liar yang akan diakses;
e. jangka waktu kegiatan akses;
f. mediator dalam pemberian PADIA jika ada; dan
g. persetujuan dari pemohon dan penyedia yang dibuktikan dengan tanda tangan.
(3) Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 3, paling sedikit memuat:
a. tujuan pemanfaatan;
b. hak dan kewajiban;
c. jangka waktu;
d. nilai kontrak;
e. hak kekayaan intelektual (HAKI);
f. pembagian keuntungan yang bersifat non finansial dan finansial;
g. ketentuan pemindahan materi;
h. ketentuan tentang penggunaan pihak ketiga;
i. ketentuan mengenai perubahan tujuan;
j. klausul penyelesaian sengketa; dan
k. Persetujuan dari pemohon dan penyedia yang dibuktikan dengan tanda tangan.
PENUTUP [subject to discuss]
1. Kesepakatan bersama ini dinyatakan sah dan menngikat kedua belah pihak dan mulai berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak
2. Kesepakatan bersama ini dibuat 2 (dua) rangkap masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai ketentuan hukum yang sama
PIHAK PENYEDIA PIHAK PEMOHON
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR:P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2018 TENTANG AKSES PADA SUMBER DAYA GENETIK SPESIES LIAR DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN ATAS PEMANFAATANNYA
BIOLOGICAL MATERIAL TRANSFER AGREEMENT
Provider Scientist: ……………………………………(hereinafter refferred to as the First Party) Provider Address:
…………………………… …………………………… …………………………..
Recipient Scientist: ……………………………. (hereinafter referred to as the Second Party) Recipient Ortganization : …………………………….
Recipient Address:
Regarding Biological Material identified as:
…………………………………………………………………………………………………………………………… ……………………………
Biological Material to be used for:
In response to second PARTY’s request for the above identified Biological Material from………, the SECOND PARTY agrees to the following terms in consideration of receipt of the Biological Material:
1. The above Biological Material is a property of …………………. as the state university on behalf the origin country of the research material and is made available as a service to the Second Party. Biological Material shall mean the above-referenced biological material plus progeny, unmodified derivatives, and any accompanying know-how or data.
2. The Biological Material and its modified derivatives, genetic parts or components will not be further distributed to others whether affiliated or not affiliated with the Second PARTY’s laboratory without inform and permission of ………. . ……………. reserves the right to make the Biological Material available to others, if profit and scientific purposes are intended.
3. It is understood that no right to any license of the Biological Material is given or implied by this Agreement. ………….’s name will be used for no endorsements.
4. The Biological material will be used for research only within the PARTIES’s joint project on “………………………………………………………………..”
5. Any transfer of materials to the first party should be conducted in an agreement that PhD Student (………..) or counterpart of research assistant form……………….. shall be involved actively in analysis and drafting the publication.
6. The finished report on the result will be sent to the library of the Faculty…………………………. And research Center for Biology of LIPI as the national reference collection in Biodiversity.
7. Any publication resulted from the analysis shall be as joint publication between both parties with the authorship is according to the appropriate share on the publication. The proposed party shall inform the other party for any publication to draft publication jointly.
8. If the SECOND PARTY or RECIPIENT ORGANIZATION wishes to patent or commercialize the Biological Material or modifications, they will contact ……….., should be agreed and arrenged by both parties in separate agreement prior to such use. Ownership will be negotiated in good faith by the parties here depending upon :
a) The ownership of the biological material will be recognizes contributor on patent process;
b) Relative contribution to the creation of said modifications and derivatives, and c) Any applicable laws and regulations relating to inventorship.
9. The biological Material is experimental in nature and it is provided without any warranties, express or impied, including any warranty of merchantability or fitness for a particular purpose.
The first party and the authorized representative form the recipient organization will sign three copies to indicate acceptance of the above terms.
Three original signed document should be returned to IPB’s provider scientist for signature and routing to regulatory compliance.
……………………….’PROVIDER SCIENTIST:
Signature:
Dr………………………………………………………… Date: …………………………………………, 20..
PROVIDER ORGANIZATION’S AUTHORIZED OFFICIAL:
Signature:
Dr……………………………………………………….
Dean of Faculty…………………………………… Date : …………………………………………………….
RECIPIENT SCIENTIST REPRESENTATIVE:
Signature:
Dr.
Date:………………………………………………………
RECIPIENT ORGANIZATION’s AUTHORIZED OFFICIAL:
Signature:
Dr…………………………………………………….
Director of………………………………………..
Date: ………………………………………, 20,..
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SITI NURBAYA