Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 29), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.7/MENHUT- II/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor Nomor P.44/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 71), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 dan Lampiran XI mengenai Pelimpahan Wewenang Menteri Kehutanan kepada Kepala Biro Umum, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Pejabat Lain dalam jabatan struktural yang ditunjuk Pengguna Barang dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Lingkup Kementerian Kehutanan sebagai Kuasa Pengguna Barang, dihapus.
2. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut: