Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun media cetak.
2. Data adalah keterangan objektif tentang suatu fakta yang mempresentasikan keadaan yang sebenarnya yang didapat dari pengukuran, pencatatan, dan/atau pencacahan langsung serta pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah, pada, atau di
atas permukaan bumi.
3. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan Publik lainnya, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan Publik.
4. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
5. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
6. Pembina adalah atasan langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama.
7. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku atasan PPID.
8. Penanggung Jawab Pelayanan Informasi Publik yang selanjutnya disebut Penanggung Jawab adalah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku atasan PPID yang bertugas dan bertanggung jawab dalam menjalankan Peraturan Menteri ini.
9. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan Publik.
10. Pengguna Informasi Publik adalah Orang yang menggunakan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
11. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan
Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
12. Sumber Informasi adalah lembaga pemerintah atau non pemerintah atau individu yang memberikan Data atau Informasi kepada Penyedia Informasi.
13. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
15. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
16. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(1) PPID Utama Pelayanan Informasi Publik pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
(2) PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. membuat dan MENETAPKAN daftar Informasi Publik;
b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi mengenai Standar Layanan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
c. MENETAPKAN hasil uji konsekuensi;
d. mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik;
e. mengoordinasikan tugas PPID Pelaksana, PPID UPT, dan Petugas Pelayanan Informasi;
f. membuat daftar Informasi Publik berdasarkan masukan dari PPID Pelaksana dan PPID UPT; dan
g. melaksanakan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik baik melalui pengumuman maupun permohonan Informasi Publik.
(3) Dalam hal pengumuman Informasi Publik, PPID Utama bertugas:
a. mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau
seluruh pemangku kepentingan; dan
b. mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam bahasa INDONESIA yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat.
(4) Dalam hal pelayanan Informasi Publik, PPID Utama bertugas:
a. mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh Publik dengan petugas Informasi di setiap PPID Pelaksana untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;
b. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
c. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya;
d. mengembangkan kapasitas petugas pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
e. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Informasi dan dokumentasi lingkup Kementerian; dan
g. MENETAPKAN laporan layanan Informasi Publik.
(5) Dalam hal timbul sengketa Informasi Publik, PPID Utama melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana.
(6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), PPID Utama bertanggung jawab kepada Pembina PPID.