Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 201913 Juli 2018
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
EPALA BIRO HUKUM,
ttd.
KRISNA RYA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 TENTANG PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
FORMAT PERNYATAAN PEMENUHAN KOMITMEN
SURAT PERNYATAAN PEMENUHAN KOMITMEN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .................................................................................
Jabatan : .................................................................................
Alamat : .................................................................................
Nomor Telp : .................................................................................
Selaku penanggung jawab atas pemenuhan Komitmen dari:
Nama perusahaan/Usaha : .....................................................................
Alamat perusahaan/usaha : ......................................................................
Nomor telp. Perusahaan : ......................................................................
Jenis Usaha/sifat usaha : ......................................................................
Akan melaksanakan Pemenuhan Komitmen sebagai berikut:
1. ……………………………………………………..
2. ………………………………………………….....
3. ……………………………………………………..
4. dst
Surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan pada prinsipnya bersedia dengan sungguh-sungguh untuk menyelesaikan seluruh pemenuhan Komitmen tersebut di atas, dalam jangka waktu yang telah ditentukan, termasuk apabila di kemudian hari yang belum tercantum dalam surat pernyataan ini. Kami bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan yang diakibatkan dari usaha dan/atau kegiatan, serta bersedia untuk dicabut izin usaha oleh pejabat berwenang.
(nama tempat), (tanggal)
Yang menyatakan,
Materai 6000 Tanda tangan dan cap
........................................
Direktur Utama
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 TENTANG PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
FORMAT RENCANA KEGIATAN USAHA/PROPOSAL USAHA PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR (SKALA USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH, DAN BESAR)
I.
PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Maksud dan Tujuan (Memberikan informasi antara lain memberikan justifikasi bahwa ada keselarasan antara rencana Pemanfaatan Air dengan optimalisasi pengelolaan kawasan konservasi dan peran serta masyarakat sekitar kawasan)
II.
PROFIL PERUSAHAAN
III. KONDISI AREAL PEMANFAATAN AIR A. Letak dan Luas Areal Pemanfaatan Air (letak secara administrasi pemerintahan dan administrasi pengelolaan kawasan, koordinat lokasi pemanfaatan, kondisi sosial ekonomi, dan budaya desa sekitar areal pemanfaatan, dll);
B. Kondisi Fisik Wilayah Areal Pemanfaatan Air (penutupan lahan, potensi flora fauna, potensi wisata, kondisi topografi, jenis tanah dan geologi, hidrogeologi, data penunjang lainnya);
C. Karakteristik Sumberdaya Air (Nama sumber air, daerah tangkapan air (luas DTA, sub DAS, DAS, Peta DTA, dll), debit aliran air (debit
minimal, debit maksimal, debit andalan dan data series debit air), karakteristik fisik air, karakteristik kimia air, hasil laboratorium, dll).
IV. RENCANA PEMANFAATAN AIR/ENERGI AIR A. Analisis Ketersediaan dan Kebutuhan Air (Potensi sumber air, Pemanfaatan Air yang ada, jumlah Pemanfaat Air, dll);
B. Debit yang Akan Dimanfaatkan Selama Jangka Waktu Usaha;
C. Kapasitas Massa Air atau Energi Listrik (Produksi);
D. Jangka Waktu Usaha Pemanfaatan;
E. Deskripsi dan Ukuran Sarana dan Prasarana serta Fasilitas yang Akan Dibangun;
F. Rencana Tapak;
G. Lay Out/Desain Fisik Sarana Prasarana dan Fasilitas pendukung;
H. Teknologi yang Digunakan;
I.
Analisa kelayakan (Sumber Pendanaan, Kelayakan finansial/Cash Flow, kelayakan teknis, kelayakan jadwal); dan H. Pelindungan Ekosistem dan Pelestarian Keanekaragaman Hayati.
V.
PENUTUP
LAMPIRAN (peta, analis hidrologi, foto dokumentasi, hasil tes laboratorium, dll).
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 TENTANG PEMANFAATAN AIR DAN ENERGI AIR DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
FORMAT RENCANA PENGUSAHAAN PEMANFAATAN AIR ATAU ENERGI AIR (SKALA USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH, DAN BESAR)
BAB. I.
Pendahuluan (latar belakang, maksud, tujuan, dll).
BAB. II. Rencana Pemanfaatan Masa Air atau Energi Air (Jangka waktu pemanfaatan, Areal pemanfaatan : zona/ blok, Analisis debit air untuk Pemanfaatan Air atau energi air dan debit air yang dimanfaatkan, dll).
BAB. III. Rencana Pembangunan Sarana dan Prasarana (Jenis dan jumlah sarpras, lokasi pembangunan sarpras, pengendalian dampak negatif, rencana anggaran, dan biaya).
BAB. IV. Rencana Layanan Konsumen (Cakupan daerah layanan, Target konsumen, Tingkat permintaan/ kebutuhan).
BAB. V.
Organisasi (struktur organisasi, sumber tenaga kerja, dampak positif penyerapan tenaga kerja).
BAB. VI. Rencana Konservasi Fungsi Resapan dan Daerah Tangkapan Air (Lokasi kegiatan, Kondisi lokasi, Rencana kegiatan, Pertimbangan jenis kegiatan, Rencana Biaya dll).
BAB. VII. Rencana Pengendalian Pemanfaatan Sumber Air Melalui Pemantauan dan Pengawasan (Kegiatan pengendalian di lokasi intake, Kegiatan pengendalian sumber air di sekitar areal pemanfaatan, Rencana Biaya dll).
BAB. VIII. Rencana Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Kegiatan pemeliharaan sarana prasarana, jadwal, personil pelakssana, dll).
BAB. IX. Rencana Pengolahan Limbah (Lokasi, Sarana pengelolaan limbah, Kegiatan pengolahan limbah, dll).
BAB. X.
Rencana Pengamanan dan Perlindungan Hutan (Lokasi kegiatan, Rencana kegiatan, personil, Rencana Biaya dll).
BAB. XI. Rencana Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Pengelola Kawasan (Lokasi kegiatan, Kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat dan pengelola kawasan, jadwal, personil pelaksana, Rencana Biaya dll).
BAB. XII. Rencana Pengembangan Ekonomi Masyarakat. (Lokasi kegiatan, Kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat, jadwal, personil pelaksana, Rencana Biaya dll).
Lampiran (peta, gambar desain sarana dan prasarana, analisa laboratorium, dll).
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM,
KRISNA RYA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA