SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
g. pengelolaan pemberitaan, publikasi, hubungan masyarakat serta penyajian dan pelayanan informasi publik;
h. penyelenggaraan hubungan dan kerja sama luar negeri, penyiapan negosiasi dan ratifikasi perjanjian internasional;dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menter
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Kepegawaian dan Organisasi;
b. Biro Perencanaan;
c. Biro Umum;
d. Biro Hukum;
e. Biro Keuangan;
f. Biro Hubungan Masyarakat; dan
g. Biro Kerja Sama Luar Negeri.
Biro Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, dan kelembagaan di lingkungan kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan, pengembangan, mutasi, dan organisasi dan ketatalaksanaan kementerian;
b. pembinaan kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, dan administrasi pengelolaan kepegawaian kementerian;dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Kepegawaian;
b. Bagian Pengembangan dan Penilaian Kinerja Pegawai;
c. Bagian Mutasi Kepegawaian;dan
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Bagian Perencanaan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan formasi, perencanaan jabatan, pengadaan pegawai, peraturan kepegawaian, dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Perencanaan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perencanaan formasi, perencanaan jabatan, pengadaan pegawai dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian;
b. pelaksanaan penyiapan perencanaan formasi, perencanaan jabatan, peraturan kepegawaian, pengadaan pegawai, dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian;dan
c. evaluasi pelaksanaan tugas perencanaan formasi, perencanaan jabatan, peraturan kepegawaian, pengadaan pegawai, dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian.
Bagian Perencanaan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Formasi dan Pengadaan Pegawai;
b. Subbagian Perencanaan Jabatan;dan
c. Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian.
(1) Subbagian Perencanaan, Formasi dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perencanaan kebutuhan pegawai dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, formasi, peta jabatan, penataan pegawai, standar dan kriteria, pengadaan pegawai kementerian.
(2) Subbagian Perencanaan Jabatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perencanaan pengembangan karier, pola karier, tunjangan jabatan fungsional, pengembangan jabatan fungsional tertentu, evaluasi kompetensi teknis jabatan, dan evaluasi jabatan kementerian.
(3) Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pengelolaan sistem informasi kepegawaian, tata naskah, kartu pegawai, kartu istri/suami, pemeliharaan jaringan data, dan informasi kepegawaian kementerian.
Bagian Pengembangan dan Penilaian Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pegawai, administrasi jabatan fungsional, evaluasi kinerja dan disiplin pegawai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pengembangan dan Penilaian Kinerja Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pengembangan pegawai, administrasi jabatan fungsional, evaluasi kinerja dan disiplin pegawai;
b. pelaksanaan penyiapan pengembangan pegawai, administrasi jabatan fungsional, evaluasi kinerja dan disiplin pegawai;dan
c. evaluasi pelaksanaan tugas pengembangan pegawai, administrasi jabatan fungsional, evaluasi kinerja dan disiplin pegawai.
Bagian Pengembangan dan Penilaian Kinerja Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Pegawai;
b. Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional;dan
c. Subbagian Evaluasi Kinerja dan Disiplin Pegawai.
(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan seleksi pendidikan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, tugas/ijin belajar, pengembangan pejabat struktural, seleksi jabatan pimpinan tinggi, penilaian kompetensi manajerial sumber daya manusia aparatur.
(2) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan penilaian kinerja dan administrasi pejabat fungsional.
(3) Subbagian Evaluasi Kinerja dan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan penilaian kinerja jabatan fungsional umum, struktural, penghargaan prestasi kerja, penghargaan tanda jasa, tunjangan kinerja, penegakan disiplin pegawai, pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, cuti pejabat pimpinan tinggi, cuti di luar tanggungan negara, perlindungan kesehatan, kesejahteraan pegawai, dan jaminan hari tua.
Bagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan promosi dan alih tugas jabatan, kepangkatan, pemensiunan dan pemberhentian pegawai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Mutasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi promosi dan alih tugas jabatan, kepangkatan, pemensiunan dan pemberhentian pegawai;
b. pelaksanaan penyiapan promosi dan alih tugas jabatan, kepangkatan, pemensiunan dan pemberhentian pegawai;dan
c. evaluasi pelaksanaan tugas promosi dan alih tugas jabatan, kepangkatan, pemensiunan dan pemberhentian pegawai.
Bagian Mutasi Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Promosi dan Alih Tugas Jabatan;
b. Subbagian Kepangkatan;dan
c. Subbagian Pemensiunan dan Pemberhentian Pegawai.
(1) Subbagian Promosi dan Alih Tugas Jabatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pengangkatan pertama jabatan fungsional tertentu, kenaikan jabatan, alih tingkat, pembebasan sementara, alih tugas fungsional, pegawai diperbantukan, promosi jabatan, alih tugas pegawai, dan fasilitasi badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan.
(2) Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan kenaikan pangkat jabatan fungsional dan struktural, peninjauan masa kerja.
(3) Subbagian Pemensiunan dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pemensiunan pegawai, dan pemberhentian pegawai, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengembangan organisasi, ketatalaksanaan, dan tata usaha biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pembinaan penataan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian;
b. pelaksanaan penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian;
c. evaluasi pelaksanaan tugas di bidang penataan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian;dan
d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tata Laksana;dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan penataan dan evaluasi organisasi,
analisis jabatan dan beban kerja, serta reformasi birokrasi kementerian.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan penyusunan dan evaluasi prosedur kerja, tata hubungan kerja, sistem dan prosedur kerja, standar sarana dan prasarana kerja kementerian.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan dan pelaporan biro.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan rencana, program dan anggaran pembangunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana, program, anggaran, dan pengelolaan kerja sama dalam negeri dan hibah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi rencana, program dan anggaran pembangunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana, program, anggaran, dan pengelolaan kerja sama dalam negeri dan hibah.
b. pembinaan rencana, program, anggaran, dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, anggaran serta pengelolaan kerja sama dalam negeri dan hibah;dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Rencana dan Program;
b. Bagian Penyusunan Anggaran;
c. Bagian Evaluasi dan Pelaporan;dan
d. Bagian Kerjasama Dalam Negeri dan Hibah.