Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Hutan Tetap adalah Kawasan Hutan yang dipertahankan keberadaannya sebagai Kawasan Hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
3. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
4. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
5. Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.
6. Reforma Agraria adalah penataan kembali strutur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfataan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan asset dan disertai penataan akses untuk kemakmuran rakyat INDONESIA.
7. Tanah Obyek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah Tanah yang dikuasai oleh negara untuk didistribusikan atau diredistribusikan dalam rangka reforma agraria.
8. Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi tidak produktif selanjutnya disebut HPK tidak produktif adalah HPK yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan.
9. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan kawasan HPK menjadi bukan kawasan hutan.
10. Keputusan Perubahan Batas Kawasan Hutan adalah Keputusan yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka menindaklanjuti hasil tata batas areal yang disetujui untuk dikeluarkan dari
Kawasan Hutan.
11. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
12. Inventarisasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan atau pemanfaatan tanah.
13. Verifikasi Penguasaan Tanah adalah kegiatan analisis data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang berada di dalam Kawasan Hutan, serta analisis lingkungan hidup yang dapat diperoleh melalui survei lapangan.
14. Penataan Batas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan adalah kegiatan pemasangan tanda batas dan pengukuran batas, pemetaan hasil tata batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas.
15. Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan dan/atau Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi yang produktif menjadi kawasan Hutan Tetap.
16. Resettlement adalah pemindahan penduduk dari Kawasan Hutan ke luar Kawasan Hutan.
17. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
18. Tim Percepatan Penyelesaian Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Percepatan PPTKH adalah tim yang diketuai oleh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan.
19. Tim Pelaksana Penyelesaian Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana PPTKH adalah tim yang tugasnya membantu Tim Percepatan PPTKH.
20. Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Tim Inver PTKH adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Gubernur untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi PTKH.
21. Lahan Garapan adalah bidang tanah di dalam Kawasan Hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang dapat berupa sawah, ladang, kebun campuran, dan atau tambak.
22. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
23. Petani adalah warga negara INDONESIA perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan kegiatan pertanian dan/atau usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan dan/atau peternakan.
24. Petani Gurem adalah petani kecil yang memiliki luas tanah 0,25 (dua puluh lima perseratus) hektar atau lebih kecil.
25. Penyewa Tanah Pertanian adalah petani yang menyewa tanah untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai sumber kehidupannya.
26. Petani Penggarap adalah petani mengerjakan atau mengusahakan sendiri yang bukan miliknya.
27. Buruh Tani adalah adalah petani yang mengerjakan atau mengusahakan tanah orang lain dengan mendapat upah.
28. Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
29. Nelayan Tradisional adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
30. Nelayan Buruh adalah nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha penangkapan ikan.
31. Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
32. Penggarap Lahan Budi Daya adalah pembudi daya ikan yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan.
33. Petambak Garam Kecil adalah petambak garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektar, dan perebus garam.
34. Penggarap Tambak Garam adalah petambak garam yang menyediakan tenaganya dalam usaha pergaraman.
35. Guru Honorer adalah guru tidak tetap yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil, dan digaji secara sukarela atau per jam pelajaran, atau bahkan di bawah gaji minimum yang telah ditetapkan secara resmi.
36. Pekerja Harian lepas adalah orang yang melakukan pekerjaan tertentu yang dalam hal waktu, volume, dan upahnya didasarkan pada kehadiran.
37. Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
38. Pedagang Informal adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa, dengan
kemampuan modal yang terbatas yang dilakukan cenderung berpindah-pindah serta berlokasi di tempat- tempat umum dan tidak mempunyai legalitas formal.
39. Pekerja Sektor Informal adalah tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan.
40. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
41. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
42. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
43. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan.
44. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan.
45. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
46. Kepala Balai adalah Kepala unit pelaksana teknis yang membidangi planologi kehutanan.
(1) Kawasan hutan untuk Sumber TORA terdiri dari:
a. alokasi TORA dari 20% (dua puluh perseratus) pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan;
b. hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif;
c. program pemerintah untuk pencadangan sawah baru;
d. permukiman transmigrasi beserta fasos dan fasum nya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip;
e. permukiman, fasilitas sosial dan fasilitas umum;
f. lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat;
g. pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat.
(2) Kawasan hutan untuk sumber TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara teknis diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
(3) Kawasan hutan untuk sumber TORA sebagaimana di maksud pada ayat (1), berupa:
a. kawasan HPK tidak produktif; dan
b. kawasan hutan produksi atau kawasan hutan lindung yang telah dikuasai, dimiliki, digunakan dan dimanfaatkan untuk permukiman, fasiltas umum dan/atau fasilitas sosial, lahan garapan.
(4) Kawasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa HPK yang penutupan lahannya didominasi lahan tidak berhutan.
(5) Lokasi kawasan hutan untuk sumber TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peta indikatif alokasi kawasan hutan untuk penyediaan TORA yang ditetapkan Menteri.
(1) Mekanisme penyediaan sumber TORA dari kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, melalui:
a. pelepasan kawasan hutan dari HPK tidak produktif;
atau
b. perubahan batas kawasan hutan dari kawasan hutan yang telah dikuasai, dimiliki, digunakan dan dimanfaatkan sebagai permukiman, lahan garapan, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.
(2) Pelepasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukan bagi:
a. program pembangunan nasional dan daerah/ pengembangan wilayah terpadu;
b. pertanian tanaman pangan/pencetakan sawah baru;
c. kebun rakyat;
d. perikanan;
e. peternakan; atau
f. fasilitas pendukung budidaya pertanian.
(3) Perubahan batas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
a. permukiman, lahan garapan, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan;
b. permukiman, fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial pada wilayah yang telah ditunjuk sebagai:
1) kawasan hutan lindung dan sudah tidak memenuhi kriteria sebagai hutan lindung pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan 2) kawasan hutan produksi pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan
c. lahan garapan dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut pada wilayah yang telah ditunjuk sebagai :
1) kawasan hutan lindung pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi; dan 2) kawasan hutan produksi pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi;
dan harus berada pada Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan Untuk Penyediaan TORA yang ditetapkan Menteri.
(1) Permohonan pelepasan HPK tidak produktif diajukan kepada Menteri oleh:
a. menteri/kepala lembaga dalam hal merupakan program/kegiatan kementerian/lembaga;
b. gubernur dalam hal lokasi berada pada lintas kabupaten/kota;
c. bupati/walikota dalam hal lokasi berada satu wilayah kabupaten/kota;
d. pimpinan organisasi masyarakat yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan kelompok masyarakat (tani); atau
e. perseorangan (secara selektif pada tingkat analisis/telaahan administrasi).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada Peta Penetapan Batas Pencadangan HPK Tidak Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
(3) Permohonan pelepasan HPK tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi dengan:
a. surat permohonan tertulis dari subyek pemohon;
b. peta areal dimohon yang berada di dalam peta pencadangan HPK tidak produktif dengan skala minimal 1:50.000 dalam format cetak dan shapefile;
dan
c. proposal rencana dan program pemanfaatan.
(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, wajib memuat:
a. identitas pemohon selaku penanggung jawab;
b. daftar subyek penerima TORA yang dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. program pemanfaatan HPK tidak produktif, antara lain:
1. Program pembangunan nasional dan daerah/ pengembangan wilayah terpadu;
2. pertanian tanaman pangan;
3. kebun rakyat;
4. perikanan;
5. peternakan; dan/atau
6. fasilitas pendukung budidaya pertanian.
d. perencanaan pemanfaatan dan penggunaan HPK tidak produktif meliputi:
1. rencana kegiatan /program pembangunan dari kelompok masyarakat dalam satu cluster pembangunan bernilai ekonomi masyarakat dan pertumbuhan wilayah;
2. penguatan kapasitas kelembagaan para Anggota Kelompok;
3. kebutuhan dan rencana fasilitasi pasar/ hilirisasi;
4. kebutuhan dan rencana pembangunan dan penguatan dukungan infrastruktur dasar;
5. rencana penggunaan teknologi tepat guna; dan
6. kebutuhan fasilitasi permodalan dan rencana pemupukan modal;
e. keterpaduan program pembangunan antar sektor/ instansi sesuai dengan rencana pembangunan daerah;
dan
f. rencana pengendalian dampak lingkungan.