Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centimeter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
2. Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya.
3. Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa.
4. Peta Kesatuan Hidrologis Gambut adalah peta yang menginformasikan lokasi, keberadaan, dan luasan Ekosistem Gambut.
5. Inventarisasi Ekosistem Gambut adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data serta informasi tentang karakteristik Ekosistem Gambut.
6. Fungsi Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang berfungsi melindungi ketersediaan air, kelestarian keanekaragaman hayati, penyimpan cadangan karbon penghasil oksigen, penyeimbang iklim yang terbagi menjadi fungsi lindung Ekosistem Gambut dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut.
7. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi utama dalam perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati untuk dapat melestarikan fungsi Ekosistem Gambut.
8. Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi dalam menunjang produktivitas Ekosistem Gambut melalui kegiatan budidaya sesuai daya dukungnya untuk dapat melestarikan fungsi Ekosistem Gambut.
9. Plasma Nutfah adalah substansi pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ utuh atau bagian dari tumbuhan atau hewan serta mikroorganisme.
10. Kubah Gambut adalah areal Kesatuan Hidrologis Gambut yang mempunyai topografi/relief yang lebih tinggi dari wilayah sekitarnya, sehingga secara alami mempunyai kemampuan menyerap dan menyimpan air lebih banyak, serta menyuplai air pada wilayah sekitarnya.
11. Muka Air Tanah di Lahan Gambut adalah kedalaman air tanah yang diukur dari permukaan tanah gambut.
12. Transek adalah rute jalur pengamatan baik secara membujur maupun melintang dengan memperhatikan pola jaringan hidrologi dan relief permukaan lahan, yang digunakan dalam pengambilan sampel di lapangan.
13. Titik Sampel Pengamatan adalah titik lokasi yang dipilih sebagai lokasi pengamatan karakteristik Ekosistem Gambut, yang memiliki keterwakilan dari masing-masing lokasi Kesatuan Hidrologis Gambut.
14. Peta Drainase adalah peta yang menyajikan informasi drainase alami dan/atau buatan pada Ekosistem Gambut.
15. Peta Bentang Lahan adalah peta tematik yang berisi informasi bentukan lahan di permukaan bumi.
16. Peta Kerja adalah peta unit lahan yang merupakan gabungan antara peta bentang lahan dan peta tematik lain yang diperlukan untuk membuat transek dan titik pengukuran lapangan.
17. Kebijakan Satu Peta adalah arah kebijakan yang mengatur penyelenggaraan pemetaan dengan menggunakan satu referensi, satu standar, satu database, dan satu geoportal agar dicapai data yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
18. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
19. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada suatu wilayah.
20. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan administrasi dan/atau fungsional.
21. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut adalah dokumen tertulis dalam periode tertentu yang memuat upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
(1) Survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memperoleh data karakteristik fisika, kimia, biologi, hidrotopografi, dan jenis sedimen di bawah gambut dengan pengamatan metode sistematik grid yang tersusun dari transek membujur dan melintang:
a. jarak antar transek membujur 2 (dua) kilometer, dengan jarak pengamatan antar titik 500 (lima ratus) meter;
b. jarak antar transek melintang 3 (tiga) kilometer, dengan jarak pengamatan antar titik 1.000 (seribu) meter; dan
c. titik awal kedua transek ditentukan dari salah satu puncak kubah.
(2) Dari hasil pelaksanaan survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh data dan informasi:
a. lokasi, keberadaan, dan luasan Kesatuan Hidrologis Gambut;
b. karakteristik fisika, kimia, biologi, hidrotopografi, dan jenis sedimen di bawah gambut meliputi:
1. lokasi titik atau koordinat pengamatan;
2. elevasi atau titik tinggi koordinat pengamatan;
3. air tanah, genangan, atau banjir;
4. tutupan lahan, penggunaan lahan, dan kondisinya;
5. keberadaan flora dan fauna yang dilindungi;
6. kondisi drainase alami dan buatan;
7. kualitas air;
8. tipe luapan;
9. ketebalan gambut;
10. proporsi berat bahan gambut;
11. perkembangan kondisi atau tingkat kerusakan lahan gambut;
12. karakteristik substratum di bawah lapisan gambut; dan
13. karakteristik tanah dan kedalaman lapisan pirit.
(3) Survei lapangan dan inventarisasi karekteristik Ekosistem Gambut pada areal usaha dan/atau kegiatan diwajibkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan supervisi Direktur Jenderal.
(4) Berdasarkan data dan informasi pada titik-titik pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan analisis interpolasi antar titik-titik pengamatan untuk menghasilkan informasi spasial meliputi:
a. batas Ekosistem Gambut;
b. batas per karakteristik Ekosistem Gambut;
dan/atau
c. batas gabungan karakteristik Ekosistem Gambut.
(5) Batas Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disajikan dalam bentuk peta Kesatuan Hidrologis Gambut provinsi dan kabupaten/kota skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu).
(6) Batas fungsi Ekosistem Gambut disusun dengan menggunakan informasi spasial per karakteristik dan/atau gabungan karakteristik Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c, yang disajikan dalam bentuk peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi dan kabupaten/kota skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu).
(7) Dalam hal instansi lain atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan telah melaksanakan survei lapangan yang menghasilkan data karakteristik Ekosistem Gambut maka dapat dipergunakan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal.
(1) Survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan untuk memperoleh data karakteristik fisika, kimia, biologi, hidrotopografi, dan jenis sedimen di bawah gambut dengan pengamatan metode sistematik grid yang tersusun dari transek membujur dan melintang:
a. jarak antar transek membujur 2 (dua) kilometer, dengan jarak pengamatan antar titik 500 (lima ratus) meter;
b. jarak antar transek melintang 3 (tiga) kilometer, dengan jarak pengamatan antar titik 1.000 (seribu) meter; dan
c. titik awal kedua transek ditentukan dari salah satu puncak kubah.
(2) Dari hasil pelaksanaan survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh data dan informasi:
a. lokasi, keberadaan, dan luasan Kesatuan Hidrologis Gambut;
b. karakteristik fisika, kimia, biologi, hidrotopografi, dan jenis sedimen di bawah gambut meliputi:
1. lokasi titik atau koordinat pengamatan;
2. elevasi atau titik tinggi koordinat pengamatan;
3. air tanah, genangan, atau banjir;
4. tutupan lahan, penggunaan lahan, dan kondisinya;
5. keberadaan flora dan fauna yang dilindungi;
6. kondisi drainase alami dan buatan;
7. kualitas air;
8. tipe luapan;
9. ketebalan gambut;
10. proporsi berat bahan gambut;
11. perkembangan kondisi atau tingkat kerusakan lahan gambut;
12. karakteristik substratum di bawah lapisan gambut; dan
13. karakteristik tanah dan kedalaman lapisan pirit.
(3) Survei lapangan dan inventarisasi karekteristik Ekosistem Gambut pada areal usaha dan/atau kegiatan diwajibkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dengan supervisi Direktur Jenderal.
(4) Berdasarkan data dan informasi pada titik-titik pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan analisis interpolasi antar titik-titik pengamatan untuk menghasilkan informasi spasial meliputi:
a. batas Ekosistem Gambut;
b. batas per karakteristik Ekosistem Gambut;
dan/atau
c. batas gabungan karakteristik Ekosistem Gambut.
(5) Batas Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disajikan dalam bentuk peta Kesatuan Hidrologis Gambut provinsi dan kabupaten/kota skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu).
(6) Batas fungsi Ekosistem Gambut disusun dengan menggunakan informasi spasial per karakteristik dan/atau gabungan karakteristik Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c, yang disajikan dalam bentuk peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi dan kabupaten/kota skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu).
(7) Dalam hal instansi lain atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan telah melaksanakan survei lapangan yang menghasilkan data karakteristik Ekosistem Gambut maka dapat dipergunakan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal.