Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam hutan tanaman industri pada hutan produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK- HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
2. Sistem Silvikultur adalah sistem budidaya hutan atau sistem teknik bercocok tanam hutan mulai memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen.
3. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-HTI adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat.
4. Tata ruang IUPHHK-HTI adalah penataan areal kerja IUPHHK-HTI sesuai dengan peruntukannya sebagai areal tanaman pokok, areal tanaman kehidupan, serta kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya.
5. Tanaman Pokok adalah tanaman untuk tujuan produksi hasil hutan berupa kayu perkakas/pertukangan dan/atau bukan kayu perkakas/pertukangan.
6. Tanaman Kehidupan adalah tanaman untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dapat berupa tanaman pokok yang menghasilkan hasil hutan kayu dan/atau tanaman yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu, dan/atau tanaman yang bermanfaat bagi masyarakat (food security) yang dikelola melalui pola kemitraan antara masyarakat dengan pemegang IUPHHK-HTI yang bersangkutan.
7. Kawasan Perlindungan Setempat dan Kawasan Lindung Lainnya adalah areal yang ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi dan harus dilindungi untuk kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
8. Areal Sarana dan Prasana adalah areal didalam IUPHHK-HTI yang dialokasikan atau digunakan sebagai lahan mendirikan bangunan atau fasilitas pendukung kegiatan HTI, antara lain bangunan perkantoran, gudang, persemaian, lahan penampungan dan penyimpanan peralatan berat, jalan, sekat bakar, embung, kanal, logpond, TPN, TPK, atau dermaga.
9. Agroforestri dalam areal izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HTI) adalah optimalisasi pemanfaatan lahan hutan di areal izin usaha hutan tanaman dengan pola tanam kombinasi antara tanaman hutan yang berupa pohon dengan tanaman selain pohon dan/atau hewan untuk meningkatkan produktifitas lahan hutan tanaman dengan tidak mengubah fungsi pokok usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
10. Tanaman Energi adalah tanaman dalam Hutan Produksi yang diarahkan pemanfaatannya untuk pemenuhan kebutuhan energi terbarukan yang berasal dari sumber nabati baik berupa biomassa, biofuel dan tanaman bukan kayu.
11. Multi Sistem Silvikultur yang selanjutnya disingkat MSS adalah penerapan lebih dari satu sistem silvikultur dalam satu periode rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) dalam rangka meningkatkan produktivitas hasil hutan serta meningkatkan nilai finansial dan ekonomi pemanfaatan/pengusahaan hutan.
12. Tebang Pilih Tanam INDONESIA yang selanjutnya disingkat TPTI adalah serangkaian kegiatan mulai dari penanaman, pemeliharaan dan penebangan yang dilakukan secara berencana terhadap tegakan tidak seumur untuk memacu pertumbuhan sesuai dengan keadaan hutan dan tapaknya dengan tujuan terbentuknya tegakan hutan yang lestari. Penebangan dilakukan secara tebang pilih individu dengan limit diameter.
13. Tebang Pilih Tanam Jalur yang selanjutnya disingkat TPTJ adalah serangkaian kegiatan mulai dari penanaman, pemeliharaan dan penebangan yang dilakukan secara berencana terhadap tegakan tidak seumur untuk memacu pertumbuhan sesuai dengan keadaan hutan dan tapaknya dengan tujuan terbentuknya tegakan hutan yang lestari. Penanaman dilakukan secara jalur.
14. Tebang Rumpang yang selanjutnya disingkat TR adalah serangkaian kegiatan mulai dari penanaman, pemeliharaan dan penebangan yang
dilakukan secara berencana terhadap tegakan tidak seumur untuk memacu pertumbuhan sesuai dengan keadaan hutan dan tapaknya dengan tujuan terbentuknya tegakan hutan yang lestari. Penebangan dilakukan secara rumpang.
15. Tebang Jalur Tanam INDONESIA yang selanjutnya disingkat TJTI adalah serangkaian kegiatan mulai dari penanaman, pemeliharaan dan penebangan yang dilakukan secara berencana terhadap tegakan tidak seumur untuk memacu pertumbuhan sesuai dengan keadaan hutan dan tapaknya dengan tujuan terbentuknya tegakan hutan yang lestari. Penebangan dan penanaman dilakukan pada jalur tebang.
16. Hasil Hutan Bukan Kayu adalah hasil hutan hayati dan hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
17. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
19. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang usaha hutan tanaman industri.
20. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.