Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
3. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan BMN.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
6. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMN pada saat tertentu.
7. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
8. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
9. Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
10. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
11. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
12. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian dan Pemerintah Daerah.
13. Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
14. Badan Usaha Milik Daerah, selanjutnya disingkat BUMD, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
16. Kementerian adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
17. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
18. Pejabat Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal dan Kepala Badan Lingkup Kementerian.
Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan:
a. Kuasa Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan, meliputi:
1) mengajukan permohonan rekomendasi penjualan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan kepada Eselon 1 terkait;
2) melakukan penelitian terhadap:
a) data administratif, yang tidak terbatas pada tahun perolehan, identitas barang, keputusan penetapan status penggunaan, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan b) fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik BMN yang akan dijual dengan data administratif, yang dituangkan dalam berita acara penelitian;
b. dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kuasa Pengguna Barang dapat membentuk tim internal;
c. selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, tim internal dapat melakukan Penilaian BMN untuk menghasilkan nilai taksiran;
d. dalam melakukan Penilaian BMN sebagaimana dimaksud pada huruf c, tim internal melibatkan instansi teknis yang kompeten atau Penilai;
e. Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan huruf d, diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang sebagai dasar penetapan nilai limit Penjualan BMN;
f. Tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Kuasa Pengguna Barang, dilampiri berita acara penelitian dan laporan Penilaian;
g. berdasarkan laporan tim internal dan laporan hasil Penilaian:
1) Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang
dilimpahkan kewenangan pengusulannya kepada Kuasa Pengguna Barang; atau 2) Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengguna Barang untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang tidak dilimpahkan kewenangan pengusulannya kepada Kuasa Pengguna Barang dan Pengguna Barang meneruskan kepada Pengelola Barang;
permohonan Penjualan BMN dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan Penjualan BMN;
b) data administratif;
c) nilai limit Penjualan; dan d) surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan.
h. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penjualan BMN;
i. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf h, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Penjualan;
j. dalam hal BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rp.l00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
k. dalam hal BMN yang menjadi objek Penjualan memiliki nilai lebih dari Rp.l0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp.l00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan Penjualan kepada PRESIDEN;
l. dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf i MENETAPKAN Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan secara lelang, Kuasa Pengguna Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang;
m. apabila permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang diajukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan Penjualan, dilakukan Penilaian ulang;
n. dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf m menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya, Pengelola Barang menerbitkan surat perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat persetujuan Pengelola Barang yang telah diterbitkan sebelumnya;
o. dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan tidak laku terjual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali;
p. pada pelaksanaan lelang ulang sebagaimana dimaksud pada huruf o, yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang pertama, dilakukan Penilaian ulang;
q. dalam hal hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf p, menghasilkan nilai yang berbeda dengan nilai sebelumnya:
1) Pengelola Barang menerbitkan surat perubahan nilai limit yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat persetujuan Pengelola Barang yang telah diterbitkan sebelumnya; atau 2) Kuasa Pengguna Barang melakukan permohonan Penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang.
r. dalam hal surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf i MENETAPKAN Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan tanpa melalui lelang, Pengelola Barang melakukan Penjualan BMN secara langsung kepada calon pembeli berdasarkan surat persetujuan Penjualan BMN tanpa lelang tersebut;
s. serah terima barang dilaksanakan:
1) berdasarkan Risalah Lelang, dalam hal Penjualan dilakukan secara lelang; atau 2) berdasarkan perjanjian jual beli, dalam hal Penjualan dilakukan tanpa melalui lelang.
t. serah terima barang sebagaimana dimaksud pada huruf s dituangkan dalam berita acara serah terima;
u. dalam hal terdapat Penghapusan BMN dari daftar Barang Pengguna, Pengguna Barang melakukan Penghapusan BMN tersebut dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penghapusan BMN;
v. dalam hal tidak terdapat Penghapusan BMN dari daftar Barang Pengguna, Pengguna Barang menyampaikan laporan pelaksanaan Pemindahtanganan BMN.