Article 1
(1) Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.
(2) Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung dipimpin oleh seorang Kepala.