Correct Article 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, dan penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 10 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara permohonan, pemenuhan persyaratan, dan penerbitan perpanjangan atau perubahan Perizinan Berusaha.
Your Correction
