Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa berlaku Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan Pelaku Usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum masa berlakunya Perizinan Berusaha berakhir.
Your Correction