Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Pemohon Perizinan Berusaha harus menyampaikan kembali perbaikan dokumen berdasarkan hasil verifikasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b diterima.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terlampaui, Lembaga OSS membatalkan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha.
Your Correction
