Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan kebenaran dokumen yang telah dinyatakan lengkap secara administratif. (2) Direktur Jenderal, kepala dinas lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya: a. menerbitkan rekomendasi Perizinan Berusaha dalam hal hasil verifikasi dinyatakan benar; atau b. mengembalikan permohonan disertai dengan alasan pengembalian dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak benar. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Menteri melalui sekretaris jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak hasil pemeriksaan administrasi dinyatakan lengkap.
Your Correction