Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan untuk memastikan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Direktur Jenderal, kepala dinas lingkungan hidup provinsi, atau kepala dinas lingkungan hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya:
a. melakukan verifikasi dalam hal pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap; atau
b. mengembalikan permohonan disertai dengan alasan pengembalian dalam hal pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap.
(3) Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima.
Your Correction
