Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan melalui Sistem OSS. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan: a. administratif; dan b. teknis. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko dan standar kegiatan usaha sektor lingkungan hidup di bidang Pengelolaan Limbah B3.
Your Correction