Correct Article 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Permohonan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disampaikan melalui Sistem OSS.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan:
a. administratif; dan
b. teknis.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko dan standar kegiatan usaha sektor lingkungan hidup di bidang Pengelolaan Limbah B3.
Your Correction
