Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan Limbah B3 berupa kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan wajib memiliki: a. Perizinan Berusaha, untuk kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; atau b. Persetujuan Pemerintah, untuk kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah. (2) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. KBLI 38120 dengan judul pengumpulan limbah berbahaya, untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3; dan b. KBLI 38220 dengan judul treatment dan pembuangan limbah berbahaya, untuk kegiatan: 1. Pemanfaatan Limbah B3; 2. Pengolahan Limbah B3; dan 3. Penimbunan Limbah B3. (3) Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction