Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengelolaan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Menteri sesuai kewenangannya. (2) Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam menerbitkan Perizinan Berusaha dan/atau Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dapat berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Your Correction