Correct Article 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERIZINAN BERUSAHA DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengelolaan Limbah B3 yang diterbitkan oleh Menteri sesuai kewenangannya.
(2) Gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dalam menerbitkan Perizinan Berusaha dan/atau Persetujuan Pemerintah untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 dapat berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Your Correction
