Article I
Ketentuan Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1308) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.