Correct Article 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, KATEGORI N, KATEGORI O, DAN KATEGORI L
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap penerapan Baku Mutu Emisi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar bagi Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota untuk:
a. melakukan pembinaan penerapan Baku Mutu Emisi pada Kendaraan Bermotor;
b. kaji ulang bobot pencemaran lingkungan;
c. penerapan mekanisme insentif dan/atau disinsentif bagi Kendaraan Bermotor berdasarkan hasil Uji Emisi; dan
d. mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengendalikan Pencemaran Udara sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
