Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, KATEGORI N, KATEGORI O, DAN KATEGORI L

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan laporan hasil Uji Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan penghitungan bobot pencemaran lingkungan. (2) Bobot pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan potensi pencemaran lingkungan hidup. (3) Direktur Jenderal menyampaikan hasil penghitungan bobot pencemaran lingkungan kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk digunakan sebagai salah satu komponen pajak Kendaraan Bermotor. - -
Your Correction