Correct Article 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, KATEGORI N, KATEGORI O, DAN KATEGORI L
Current Text
(1) Unit pelaksana yang melakukan Uji Emisi bertanggung jawab menerbitkan hasil Uji Emisi paling sedikit berisi informasi:
a. tanggal pelaksanaan Uji Emisi;
b. metode uji;
c. nomor sertifikasi personel;
d. nomor sertifikasi hasil kalibrasi terakhir;
e. nomor Kendaraan Bermotor;
f. nilai parameter senyatanya dibandingkan dengan Baku Mutu Emisi; dan
g. kesimpulan berupa terlampaui atau tidaknya nilai Baku Mutu Emisi.
(2) Hasil Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
