Correct Article 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, KATEGORI N, KATEGORI O, DAN KATEGORI L
Current Text
(1) Unit pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam melaksanakan Uji Emisi wajib memenuhi ketentuan:
a. alat Uji Emisi;
b. metode uji; dan
c. personel.
(2) Alat Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki bukti kelayakan operasional;
b. dilakukan kalibrasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
c. memiliki kemampuan mengukur:
1. parameter karbon monoksida (CO) dengan rentang pengukuran 0,00 (nol koma nol nol) sampai dengan 9,99 (sembilan koma sembilan puluh sembilan) persen volume karbon monoksida (CO) dengan ketelitian paling besar 0,01 (nol koma nol satu) persen volume karbon monoksida (CO); dan
2. parameter hidrokarbon (HC) dengan rentang pengukuran 0 (nol) sampai dengan 9.999 (sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) part per milion (ppm) volume hidrokarbon (HC) dengan ketelitian paling besar satu part per milion (ppm) volume hidrokarbon (HC).
(3) Metode uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan:
a. Standar Nasional INDONESIA Nomor 09-7118.1-2005 untuk Kendaraan Bermotor Kategori M, Kendaraan Bermotor Kategori N dan Kendaraan Bermotor Kategori O berpenggerak penyalaan cetus api (bensin) pada kondisi diam (idle);
b. Standar Nasional INDONESIA Nomor 09-7118.3-2005 untuk Kendaraan Bermotor Kategori L berpengerak penyalaan cetus api (bensin) pada kondisi diam (idle); atau
c. Standar Nasional INDONESIA Nomor 7118-2-2018 untuk Kendaraan Bermotor Kategori M, Kendaraan Bermotor Kategori N, dan Kendaraan Bermotor Kategori O berpenggerak motor bakar penyalaan kompresi pada kondisi akselerasi bebas, dan perubahannya.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memiliki sertifikat kompetensi Uji Emisi yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga yang membidangi sertifikasi kompetensi.
-
-
(5) Tata cara penerbitan sertifikat kompetensi Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
