Correct Article 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, KATEGORI N, KATEGORI O, DAN KATEGORI L
Current Text
Pemohon yang mendapatkan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dapat mengajukan permohonan kembali sebagai unit pelaksana Uji Emisi.
Your Correction
