Correct Article 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, KATEGORI N, KATEGORI O, DAN KATEGORI L
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan validasi administrasi.
(2) Dalam hal hasil validasi menyatakan:
a. data lengkap dan sesuai, gubernur atau bupati/wali kota MENETAPKAN unit pelaksana Uji Emisi; atau
b. data tidak lengkap dan tidak sesuai, gubernur atau bupati/ wali kota menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
(3) Penetapan unit pelaksana Uji Emisi atau penerbitan surat penolakan dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
-
-
Your Correction
