Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, KATEGORI N, KATEGORI O, DAN KATEGORI L

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai unit pelaksana Uji Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan melalui permohonan kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. sertifikat kompetensi Uji Emisi yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga yang membidangi sertifikasi kompetensi; b. salinan sertifikat yang menyatakan telah dilakukan kalibrasi dalam waktu paling lama satu tahun terakhir; dan c. bukti kelayakan operasional alat Uji Emisi. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction