Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, KATEGORI N, KATEGORI O, DAN KATEGORI L
Current Text
(1) Unit pelaksana Uji Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b melaksanakan Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang tidak wajib uji berkala.
(2) Unit pelaksana Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Selain unit pelaksana Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) unit pelaksana dapat berupa bengkel tipe I dan tipe II yang sudah melaksanakan Uji Emisi.
Your Correction
