Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, KATEGORI N, KATEGORI O, DAN KATEGORI L
Current Text
(1) Unit pelaksana uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a melaksanakan Uji Emisi terhadap Kendaraan Bermotor yang wajib uji berkala.
(2) Ketentuan mengenai uji berkala, unit pelaksana uji berkala, dan Kendaraan Bermotor yang wajib uji berkala dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Your Correction
