Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, KATEGORI N, KATEGORI O, DAN KATEGORI L

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui Uji Emisi. (2) Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur kadar: a. Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) untuk Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L yang berpenggerak penyalaan cetus api (bensin) pada kondisi diam (idle); dan b. opasitas untuk Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, dan Kategori O yang berpenggerak penyalaan kompresi pada kondisi akselerasi bebas. (3) Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. tersendiri; atau b. bersamaan dengan uji berkala.
Your Correction