Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, KATEGORI N, KATEGORI O, DAN KATEGORI L
Current Text
(1) Pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui Uji Emisi.
(2) Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengukur kadar:
a. Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC) untuk Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L yang berpenggerak penyalaan cetus api (bensin) pada kondisi diam (idle); dan
b. opasitas untuk Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, dan Kategori O yang berpenggerak penyalaan kompresi pada kondisi akselerasi bebas.
(3) Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara:
a. tersendiri; atau
b. bersamaan dengan uji berkala.
Your Correction
