Correct Article 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, KATEGORI N, KATEGORI O, DAN KATEGORI L
Current Text
(1) Setiap Orang yang memiliki Kendaraan Bermotor harus memenuhi Baku Mutu Emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kendaraan Bermotor Kategori M, Kendaraan Bermotor Kategori N, Kendaraan Bermotor Kategori O, dan Kendaraan Bermotor Kategori L;
dan
b. telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.
Your Correction
