Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENERAPAN BAKU MUTU EMISI KENDARAAN BERMOTOR KATEGORI M, KATEGORI N, KATEGORI O, DAN KATEGORI L

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Baku Mutu Emisi adalah nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien. 2. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. 3. Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Emisi adalah serangkaian kegiatan pengujian emisi terhadap Kendaraan Bermotor yang sudah beroperasi. 4. Pencemaran Udara adalah masuk atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu udara ambien yang telah ditetapkan. 5. Kendaraan Bermotor Kategori M adalah Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang. 6. Kendaraan Bermotor Kategori N adalah Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang. 7. Kendaraan Bermotor Kategori O adalah Kendaraan Bermotor penarik untuk gandengan atau tempel. 8. Kendaraan Bermotor Kategori L adalah Kendaraan Bermotor beroda kurang dari empat. 9. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggungjawab di bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. 10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. - -
Your Correction