Correct Article 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Current Text
(1) Perintisan pelaksanaan peraturan menteri ini dimulai tahun 2022 sampai dengan 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga lainnya.
(2) Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan secara efektif oleh Kementerian/Lembaga pada tahun 2024.
Your Correction
