Correct Article 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Current Text
Laporan evaluasi pelaksanaan PGL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 digunakan sebagai bahan perubahan/perbaikan terhadap:
a. rencana PGL 5 (lima) tahun;
b. dokumen analisis rencana pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; dan
c. rencana Pengembangan PGL dengan memperluas bidang/sektor pembangunan nasional, setelah perintisan PGL dalam lingkup Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Your Correction
