Correct Article 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Current Text
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PGL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun dalam bentuk laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. rencana kegiatan;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. evaluasi;
d. permasalahan dana rah penyelesaian; dan
e. rencana tindak lanjut.
(3) Laporan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh:
a. bupati/wali kota kepada gubernur; dan
b. gubernur kepada Menteri.
Your Correction
