Correct Article 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Current Text
(1) Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan PGL.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
b. sosialisasi dan asistensi;
c. peningkatan kapasitas;
d. dukungan tenaga ahli dan sarana;
e. pengembangan forum komunikasi, dan pengembangan jejaring kerja; dan/atau
f. dukungan lainnya.
(3) Pengawasan dalam pelaksanaan PGL diorientasikan sebagai pengawasan pembinaan untuk tujuan bagi kemajuannya sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria.
Your Correction
