Correct Article 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Current Text
(1) Pelaksanaan PGL dapat dilakukan dengan kolaborasi dan kemitraan dengan:
a. instansi pemerintah terkait;
b. dunia usaha; dan/atau
c. pihak terkait lainnya.
(2) Kolaborasi dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk kerja sama.
(3) Kolaborasi dan kemitraan dipandu atau mengacu pada prinsip-prinsip dan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
