Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan PGL dapat dilakukan dengan kolaborasi dan kemitraan dengan: a. instansi pemerintah terkait; b. dunia usaha; dan/atau c. pihak terkait lainnya. (2) Kolaborasi dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk kerja sama. (3) Kolaborasi dan kemitraan dipandu atau mengacu pada prinsip-prinsip dan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction