Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. sosialisasi; b. kampanye; c. workshop; d. temu karya; e. temu teknis; f. publikasi dan ekspose; g. ajang kreatifitas dan inovasi; h. percontohan (demonstration field side); i. sekolah legal; dan j. metode penyuluhan lainnya.
Your Correction