Correct Article 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Current Text
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d dilakukan dalam kegiatan pembinaan Perilaku Peduli dan Berbudaya Lingkungan dan pembinaan jiwa wirausaha kreatif di bidang lingkungan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. konsultasi;
b. koordinasi;
c. supervisi;
d. fasilitasi dan perintisan; dan
e. promosi pengembangan (development menegement).
Your Correction
