Correct Article 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Current Text
Pembentukan dan pemberdayaan kader lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. pemilihan dan/atau seleksi terbuka;
b. pengukuhan;
c. supervisi penyusunan rencana aksi;
d. penugasan;
e. pemantauan;
f. pemberdayaan kader lingkungan melalui orientasi perintisan dan praktek lapangan; dan
g. perintisan Pilot Project dengan disertai kelestarian dan berkelanjutan
Your Correction
