Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan Jiwa Wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. pembinaan dan peningkatan kapasitas wirausaha Kreatif di bidang Lingkungan dan selaras lainnya yang mendukung dengan lingkungan; b. penumbuhan dan pengembangan ekonomi sirkular; c. pemagangan di lokasi usaha kreatif; d. dukungan atau fasilitasi perintisan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaksanaan usaha secara detail kelestarian dan keberlanjutan; dan e. dukungan promosi dan pencarian jaringan kerja.
Your Correction