Correct Article 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN
Current Text
(1) Gerakan peduli dan berbudaya lingkungan di sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang gerakan peduli dan berbudaya lingkungan di sekolah.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejalan dan mendukung kebijakan pendidikan bermasyarakat atas program merdeka belajar dan program gerakan peduli dan berbudaya lingkungan di sekolah.
Your Correction
