Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERINTISAN PENGEMBANGAN GENERASI LINGKUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana PGL disusun melalui IKPGL. (2) IKPGL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. IKPGL untuk PGL tingkat nasional; b. IKPGL untuk PGL tingkat provinsi; dan c. IKPGL untuk PGL tingkat kabupaten/kota. (3) IKPGL untuk PGL tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan dan mencakup aspek-aspek: a. kebijakan strategis pembangunan lingkungan tingkat nasional dan kebijakan strategis lintas sektor terkait dengan sektor lingkungan; b. isu strategis nasional tentang lingkungan; c. potensi dan mitigasi bencana nasional serta target pencapaian penurunan emisi karbon dalam Nationally Determined Contribution (NDC); d. rencana pengembangan sumber daya manusia; dan/atau e. sumber daya pendukung. (4) IKPGL untuk PGL tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan aspek: a. kebijakan strategis pembangunan lingkungan tingkat provinsi; b. isu strategis lingkungan provinsi; c. potensi dan mitigasi bencana provinsi serta target pencapaian penurunan karbon; dan/atau d. sumber daya pendukung. (5) IKPGL untuk PGL tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan aspek: a. kebijakan strategis pembangunan lingkungan tingkat kabupaten/kota; b. isu strategis lingkungan kabupaten/kota; c. potensi dan mitigasi bencana kabupaten/kota serta target pencapaian penurunan karbon;; dan/atau d. sumber daya pendukung.
Your Correction